- Antara
MK Tegaskan Gula, Garam, dan Lemak di Label Pangan Kemasan Harus Jelas
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kewajiban pelaku usaha dan pemerintah memastikan informasi kandungan gula, garam, dan lemak pada makanan serta minuman kemasan disampaikan secara jelas, benar, jujur, dan mudah dipahami konsumen.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan keterkaitan antara Pasal 148 UU Kesehatan dengan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen.
Menurut Mahkamah, kedua ketentuan tersebut memiliki hubungan erat dalam memastikan konsumen mendapatkan informasi yang dapat diketahui dan dipahami ketika membeli atau mengonsumsi makanan dan minuman.
Label Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Harus Mudah Dipahami
Pasal 148 UU Kesehatan pada pokoknya mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengatur serta mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman.
Sementara Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.
MK menilai kewajiban pelaku usaha tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab pemerintah untuk membuat aturan dan melakukan pengawasan.
Dengan demikian, informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak pada produk makanan dan minuman harus dapat diketahui serta dipahami konsumen secara efektif.
"Kedua ketentuan tersebut memiliki hubungan berkenaan dengan informasi yang diterima konsumen karena kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas perlu didukung oleh pengaturan dan pengawasan pemerintah yang memungkinkan informasi tersebut dapat diketahui dan dipahami oleh konsumen," kata Guntur.
Menurut Mahkamah, kewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur juga mencakup pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, serta lemak.
Pencantuman informasi tersebut harus didukung standar yang memungkinkan konsumen memahami kandungan produk secara efektif.