- Pertamina
Demi Jaga Ketahanan Energi, Kementerian ESDM Revisi Perpres 26/2026
tvOnenews.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026.
Langkah regulasi ini diambil untuk memperkuat dan memuluskan proses pengadaan impor minyak mentah dari negara mana pun demi menjaga ketahanan energi nasional.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menegaskan bahwa revisi aturan ini merespons gejolak geopolitik dan dinamika global yang membuat proses pengadaan energi fosil di pasar internasional kian kompleks.
"Baru selesai revisi Peraturan Presiden 26 Tahun 2026 untuk memperkuat proses impor crude baik dari negara mana pun, untuk pengadaan. Sekarang karena dinamika global ternyata proses pengadaan tidak mudah," ujar Laode Sulaeman di sela-sela Malam Penganugerahan Penghargaan Energi Subroto 2026 di Jakarta, Jumat malam (23/10/2026).
- tvOnenews.com
Salah satu poin krusial dalam revisi Perpres yang mengatur pengadaan minyak bumi, BBM, dan LPG ini adalah pelibatan Badan Layanan Umum (BLU) dalam skema pengadaan.
Kehadiran BLU menjadi instrumen penting saat pemerintah menjajaki skema impor khusus minyak dari Rusia.
Pasalnya, PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN migas memiliki keterikatan bisnis pada obligasi global, sehingga wajib menghindari transaksi yang berpotensi melanggar ketentuan sanksi internasional secara langsung.
“Pertamina dalam berbisnis menggunakan global bond. Itu harus menghindari hal-hal yang dapat melanggar global bond-nya dia. Makanya, skemanya sedang diproses,” jelas Laode.
Skema regulasi dan pelibatan BLU ini disiapkan untuk merealisasikan komitmen impor minyak mentah sebesar 150 juta barel dari Rusia secara bertahap hingga akhir tahun 2026.
Langkah strategis ini merupakan salah satu hasil konkret dari kunjungan kerja Presiden RI Prabowo Subianto ke Rusia beberapa waktu lalu guna mengamankan pasokan energi nasional dengan harga yang kompetitif di tengah krisis global.