Ketua Koperasi Produsen Kopmamindo Sulsel, Taslimin Andi.
Sumber :
  • Istimewa

KemenKopUKM Tampung Aspirasi dan Masukan Masyarakat Perkuat Draf RUU Perkoperasian

Minggu, 20 November 2022 - 11:17 WIB

Makassar - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menampung aspirasi dan masukan dari berbagai kalangan masyarakat termasuk praktisi koperasi untuk menyempurnakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.

Berbagai aspirasi dan masukan tersebut diantaranya terkait terminologi koperasi, permodalan, badan hukum, hingga pengawasan koperasi.

Mengenai pengawasan koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Ketua Koperasi Produsen Kopmamindo Sulsel, Taslimin Andi, sepakat bila pengawasan koperasi diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Semua lembaga pembiayaan diawasi OJK, kenapa koperasi tidak," ucap Taslimin, pada acara Pengumpulan Aspirasi dan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (18/11).

Sebab, kata Taslimin, tak sedikit orang yang tidak percaya dengan pengawasan koperasi yang dilakukan sendiri atau dinas terkait di daerah. "Tidak bisa tidak, pengawasan koperasi harus dilakukan OJK. Saya tidak percaya pengawasan dilakukan dinas koperasi," kata Taslimin.

Bagi Taslimin, apapun usahanya jika tanpa pengawasan ketat, maka akan sulit untuk maju dan berkembang. "Kalau perlu KPK turun tangan, karena banyak juga koperasi yang menikmati dana negara, termasuk misalnya melalui lembaga pembiayaan yang memberikan bantuan," ucap Taslimin.

Selain pengawasan oleh OJK, Taslimin juga berharap UU Perkoperasian mengakomodir keberadaan lembaga penjamin simpanan koperasi. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
00:54
Viral