- Gambar ilustrasi AI / Gemini
Viral, Dokter Obgyn Diduga Kirim DM Seksual, Mengapa Kasus Ini Lebih Serius dari Sekadar Chat Mesum?
Ia juga mempertanyakan bagaimana jika perempuan yang menerima perilaku serupa merupakan pasien yang membutuhkan pemeriksaan kesehatan reproduksi.
“Di sini saya tidak merasa jadi 'sipaling' saya disini cuma menyayangkan aja perlakuan dokter obgyn yang notabenenya memeriksa alat reproduksi wanita yang sudah bersumpah sbg seorg dokter bahkan seorang suami dari istrinya dan ayah dari seorang anaknya,” jelas Leona.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena hubungan dokter dan pasien tidak hanya dibangun melalui kompetensi, tetapi juga rasa aman dan kepercayaan.
POGI: Dugaan Pelanggaran Tetap Harus Diperiksa
Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menyatakan menentang keras tindakan semacam itu apabila benar terjadi. Namun, organisasi profesi tersebut juga menegaskan perlunya pemeriksaan sebelum menarik kesimpulan.
Hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke POGI mengenai dugaan tersebut. Meski demikian, organisasi profesi akan membantu atau mendampingi korban.
Respons juga datang dari Kirana Clinic melalui surat klarifikasi bernomor 1184/SKM/KC/IX/2026 tertanggal 2 September 2026. Manajemen menyatakan mengetahui informasi mengenai percakapan antara akun @iballmd dan @leonakanza_17.
Klinik menyebut persoalan tersebut merupakan percakapan pribadi yang berlangsung di luar lingkungan pelayanan kesehatan.
Meski demikian, manajemen meminta dr. Muhammad Iqbal, Sp.OG memberikan klarifikasi dan menyatakan penugasannya di Kirana Clinic dinonaktifkan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa persoalan perilaku seorang dokter dapat memiliki konsekuensi profesional meskipun peristiwa yang dipersoalkan disebut berlangsung di luar pelayanan medis.
Kapan Chat Seksual Bisa Masuk Ranah Pidana?
Di sinilah penting membedakan pelanggaran etik dengan tindak pidana. Sebuah perilaku yang dinilai tidak pantas atau melanggar etika profesi tidak otomatis berarti telah memenuhi unsur tindak pidana. Penentuan pidana harus melihat perbuatan, korban, bukti, konteks, serta unsur pasal yang digunakan aparat penegak hukum.
Dalam kasus MSF di Garut, polisi menggunakan UU TPKS. Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 mengatur kekerasan seksual secara fisik yang dilakukan dengan penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa, tipu muslihat, atau kondisi tertentu untuk memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul. Ancaman hukumannya dapat mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.