news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi logo Halal di salah satu pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta.
Sumber :
  • Antara/Harianto

Jangan Sampai Keliru Lagi! Seputar Label No Pork No Lard, Apakah Menu Makanan Sudah Dijamin Halal?

Tentang Label No Pork No Lard heboh karena diartikan menu makanan di restoran/kafe sudah halal. MUI menyebut kehalalan juga harus meliputi proses pengolahannya.
Jumat, 4 September 2026 - 20:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Konsumen khususnya yang Muslim mungkin pernah menemukan tulisan label "No Pork No Lard" pada menu atau tempat usaha. Hal ini biasanya terlihat saat memilih makanan di restoran maupun kafe.

Keterangan pada label No Pork No Lard menunjukkan makanan tersebut tidak menggunakan pork (daging babi) serta lard (lemak babi). Pertanyaan yang sering muncul "apakah makanan berlabel No Pork No Lard sudah dijamin halal?". Jawabannya dapat dipastikan belum tentu.

Mengenai penjelasan seputar makanan dan minuman halal maupun label No Pork No Lard di restoran atau kafe, tvOnenews.com telah merangkum penjelasan yang dilansir dari LPPOM MUI, Halal MUI, keterangan Ketua MUI Bidang Fatwa, BPJPH, dan berbagai sumber lainnya pada Jumat (4/9/2026).

Seputar Label No Pork No Lard

Secara sederhana, label No Pork No Lard merupakan keterangan dari pelaku usaha. Para pemilik restoran atau kafe biasanya memaknai bahwa produk atau menu yang disajikan tanpa menggunakan daging babi, lemak maupun minyak babi.

Keterangan label tersebut berfungsi sebagai informasi yang disampaikan kepada konsumen. Sejumlah restoran menampilkan hal itu biasanya dikhususkan untuk pelanggan Muslim.

Alih-alih sama, label No Pork No Lard ternyata berbeda daripada sertifikasi halal yang resmi dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pada era saat ini, pemeriksaan kehalalan produk tidak hanya berdasarkan bahan bakunya, terutama dalam proses sertifikasi halal di Indonesia.

Berdasarkan dari keterangan LPPOM MUI, salah satu penguatan industri halal akan diperkuat dari hulunya. Artinya, proses sertifikasi halal juga mulai menyasar pada bahan bakunya.

Proses ini juga meliputi saat pengolahan, penggunaan peralatan hingga penyajian menu. Hal ini menunjukkan sertifikasi halal memiliki cakupan pemeriksaan yang lebih luas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kehalalan produk berkaitan dengan bahan sekaligus Proses Produk Halal (PPH).

Pelanggan Muslim sebaiknya harus memahami klaim tulisan No Pork No Lard sebagai tanda tidak adanya olahan dari bahan daging babi, bukan berarti seluruh makanan yang disajikan telah halal (pengganti logo halal resmi/sertifikasi halal).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
02:03
05:04
05:34
01:25
04:56

Viral