- Kolase tvOnenews.com / YouTube MNCTVrumahnyadangdut - HepiNews
Penyebab Denada Mangkir dari Sidang Gugatan Ressa Diungkap Kuasa Hukum
tvOnenews.com - Fakta tentang Denada Mangkir Sidang menjadi perhatian publik, kini kuasa hukum mengungkap penyebab Denada tidak selalu hadir dalam persidangan gugatan yang diajukan Ressa.
Ketidakhadiran Denada dalam beberapa agenda sidang sempat menimbulkan sorotan luas, terutama karena proses hukum ini masih terus berjalan.
Denada tercatat sempat mangkir sebanyak tiga kali dari sidang mediasi di Pengadilan Negeri Banyuwangi terkait gugatan perdata yang diajukan oleh Ressa Rizky Rossano.
Alasan ketidakhadirannya saat itu disebut karena jadwal persidangan berbenturan dengan kontrak pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
Namun, situasi ini memasuki babak baru pada awal Februari 2026. Denada secara resmi telah mengakui Ressa sebagai putra kandungnya setelah 24 tahun dirahasiakan.
Meski pengakuan tersebut sudah disertai permintaan maaf, pihak Ressa tetap melanjutkan gugatan senilai Rp7 miliar atas dugaan penelantaran anak.
Di tengah proses tersebut, kuasa hukum Denada kini berupaya agar gugatan perdata tersebut dapat dicabut dan persoalan diselesaikan secara kekeluargaan.
Denada pun disebut sudah mulai menjalin komunikasi langsung dan berencana menemui Ressa secara pribadi untuk membangun hubungan yang sempat terputus.
Keluarga dan manajemen menegaskan bahwa Denada saat ini fokus memperlakukan kedua anaknya, Ressa dan Aisha Aurum, secara setara di tengah proses hukum yang masih bergulir.
Menanggapi isu Denada mangkir dari sidang, Moch Iqbal, kuasa hukum Denada, menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya sebenarnya tidak selalu menjadi masalah karena secara aturan, prinsipal dapat diwakili oleh kuasa hukumnya.
Dalam wawancara di YouTube Cumicumi pada 9 Februari 2026, ia mengatakan, “Masalah datang atau endak. Itu gini, Mbak. Kalau masalah sidang, jadi yang datang itu boleh dia datang boleh sama kuasa hukumnya atau satu-satu boleh kan gitu. Kalau dia gak datang kuasa hukumnya yang datang kan sudah ada surat kuasa namanya.”
Moch Iqbal juga menegaskan bahwa agenda sidang berikutnya masih bersifat administratif, sehingga kehadiran Denada tidak diwajibkan.
“Nah, minggu depan ini kan agendanya kan masih pembacaan gugatan. Pembacaan gugatan kan ya. Cuma baca gitu tok terus dikasih waktu untuk kesempatan untuk menjawab, berartian ya nak gak usah datang gak masalah gitu,” lanjutnya.