- Instagram Denada Indonesia
Kuasa Hukum Ressa Sesali Sikap Denada, Tidak Hadir ke Sidang Mediasi karena Alasan ini
Jakarta, tvOnenews.com- Kabar terbaru dari kasus dugaan penelantaran anak oleh artis Indonesia, Denada belum menemukan titik terang.
- Kolase tvOnenews.com/ Instagram @denadaindonesia
Harapan Ressa pun pupus, pria yang mengaku anak kandung Denada itu harus menelan pil pahit. Sebab pihak tergugat tidak hadir dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Kuasa Hukum Ressa, Ronald Armada menyoroti sikap Denada, yang dianggap "seakan" menyepelekan sidang mediasi dengan Ressa.
Menurutnya, Denada sudah seharusnya datang untuk memenuhi kewajibannya sebagai pihak tergugat. Namun sidang mediasi ini dikatakan akan dijadwalkan ulang pada Minggu depan.
- Instagram Denada Indonesia
"Jadi tadi proses sidang mediasinya tetap pihak tergugat atau artis yang berinisial D itu tidak menghadiri (sidang mediasi)," jelasnya dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Kamis (15/1).
"Proses mediasinya masih berjalan dan majelis masih memberikan kesempatan minggu depan," sambung kuasa hukum Ressa itu.
Ressa bernama lengkap Ressa Rizky Rossano (24) diketahui telah menggugat Denada atas dugaan penelantaran anak selama 24 tahun. Lalu dituntut dengan dua tuntutan.
Bukan hanya tuntutan soal uang Rp7 miliar, tetapi juga mengenai tanggung jawab moral dan pengakuan identitas diri.
"Karena selama ini, Ressa hidup sederhana bersama keluarga dari pihak almarhum neneknya, Emilia Contessa. Maka kami ingin kejelasan hukum agar dia mendapat haknya sebagai anak,” pesan kuasa hukum Ressa tersebut dalam Youtube Cumi-cumi waktu lalu.
Atas ketidakhadiran Denada pada sidang mediasi pada hari ini (15/1). Pihak PN Banyuwangi akan melakukan mediasi kembali di Minggu depan.
"Karena tadi kami juga meminta kepada kuasa tergugat untuk menunjukkan, untuk menunjukkan surat kuasa khusus dalam proses mediasi tersebut," kata Ronald.
"Nah dari pihak kami para advokatnya dan si Ressa secara prinsipal kami datang semua. prinsipal kami tidak tahu semua lengkap cuma seperti tadi, seperti biasa tergugat tidak," ucapnya lagi.(klw)