- Instagram/hotmanparisofficial - Instagram/denadaindonesia
Ressa Rizky Tak Perlu Tes DNA dalam Gugatan Lawan Denada, Begini Kata Hotman Paris
tvOnenews.com - Perseteruan hukum antara Denada dan seorang pemuda asal Banyuwangi, Ressa Rizky Rossano (24), masih terus menyita perhatian publik.
Ressa mengklaim dirinya sebagai anak kandung Denada dan menuding sang penyanyi telah menelantarkannya sejak kecil.
Atas klaim tersebut, Ressa melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan tuntutan ganti rugi yang nilainya disebut mencapai Rp7 miliar.
Gugatan itu pun mendapat penolakan dari pihak Denada, sehingga memicu perdebatan hukum yang semakin luas di ruang publik.
Menanggapi polemik tersebut, pengacara kondang Hotman Paris memberikan penjelasan dari sisi hukum.
- Kolase Instagram/@ressarossano__/@denadaindonesia
Ia menyebut bahwa dalam kasus dugaan penelantaran anak, terdapat lebih dari satu aspek hukum yang bisa ditempuh.
“Kalau penelantaran anak ada dua aspek, aspek perdata, yang terlantar bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk minta ganti rugi. Ganti rugi material dan ganti rugi immaterial,” kata Hotman Paris, dilansir dari kanal YouTube Reyben Entertainment.
Hotman juga menegaskan bahwa status perkawinan orang tua menjadi faktor penting dalam menentukan siapa yang dapat digugat secara perdata.
“Kalau anak lahir dari perkawinan yang sah maka si anak bisa menggugat pihak ayah dan ibunya. Tapi kalau bukan perkawinan yang sah maka hanya bisa gugat ibunya,” katanya.
Selain jalur perdata, menurut Hotman, perkara penelantaran anak juga bisa masuk ke ranah pidana.
“Tapi bisa juga pidana, karena menurut undang-undang perlindungan anak, itu adalah pidana,” ujarnya.
- YouTube/Trans7Official
Terkait sikap Denada yang menolak tuntutan ganti rugi Rp7 miliar, Hotman menilai semua tetap bergantung pada putusan pengadilan.
Namun ia mengingatkan bahwa kemenangan dalam perkara perdata tidak selalu berujung pada hasil nyata.
“Ya kita tunggu aja pengadilan memutus. Cuma ingat, putusan perdata meskipun anak menang, putusan perdata tidak ada gunakanya kalau tidak bisa menyita aset dari si tergugat,” kata Hotman.
Ia menjelaskan, sejak awal penggugat seharusnya sudah memetakan aset tergugat agar putusan pengadilan bisa dieksekusi.