news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ressa Rizky dan Denada.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / tvOne - Happy Oktavia / Instagram @denadaindonesia

Denada Diklaim Pernah Belikan Mobil dan Rumah, Kuasa Hukum Ressa Rizky Bongkar Materi Perkara

​​​​​​​Polemik Denada dan Ressa Rizky memanas. Klaim pembelian mobil dan rumah dibantah kuasa hukum Ressa yang tiba-tiba membongkar materi perkara persidangan.
Jumat, 23 Januari 2026 - 13:20 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Polemik antara Denada dan Ressa Rizky kembali menjadi sorotan publik setelah muncul klaim soal pemberian mobil dan rumah yang kini diperdebatkan secara hukum. 

Perbedaan keterangan dari masing-masing kuasa hukum membuat perkara ini semakin memanas, terutama terkait pembuktian materi yang akan diuji di persidangan.

Pihak Denada melalui kuasa hukumnya, Mohammad Ikbal, sebelumnya menegaskan bahwa tudingan penelantaran anak tidaklah benar. 

Ikbal menyebut Denada selama ini telah memberikan perhatian dan bantuan kepada keluarga di Banyuwangi, baik dalam bentuk dukungan materi, transfer rutin, hingga klaim pembelian mobil. Ia menegaskan bahwa seluruh bukti terkait bantuan tersebut akan disampaikan secara resmi dalam proses persidangan.

Namun, klaim tersebut mendapat bantahan tegas dari pihak Ressa Rizky. Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, mengungkap bahwa hingga kini tidak ada bukti konkret yang menunjukkan kliennya benar-benar menerima mobil maupun rumah sebagaimana yang didalilkan oleh pihak Denada.

Dalam wawancara yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi pada 22 Januari 2026, awak media mempertanyakan langsung kepada tim kuasa hukum Ressa Rizky terkait isu yang beredar. 

Saat itu, awak media menyinggung adanya pemberitaan yang menyebut Ressa pernah dibelikan mobil oleh Denada, sehingga memicu pertanyaan mengapa langkah hukum tetap diambil.

Menanggapi hal tersebut, Ronald Armada menegaskan bahwa dalam hukum acara perdata, terdapat prinsip dasar pembuktian yang tidak bisa diabaikan.


Tim Kuasa Hukum Ressa Rizky. (Sumber: YouTube Intens Investigasi)

“Itu makanya kalau asas pembuktian ini ya, di dalam konsep hukum kita itu menganut asas Actori Incumbit Probatio (atau Onus Probandi). Siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Maka ya sudah, buktikan saja. Jangan asal ngomong. Gampang kok pembuktiannya,” tegas Ronald.

Ronald menambahkan bahwa jika benar telah terjadi jual beli mobil, maka seharusnya terdapat dokumen kepemilikan yang sah.

“Kalau kita berbicara tentang konteks jual beli, berarti kan sudah ada BPKB itu ya kan, di mana dokumen hak kepemilikan sudah bisa dibuktikan secara murni nanti di persidangan. Buktikan saja,” lanjutnya.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:11
01:16
05:22
07:46
02:27
01:56

Viral