news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ressa Rizky dan Denada.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / tvOne - Happy Oktavia / Instagram @denadaindonesia

Denada Diklaim Pernah Belikan Mobil dan Rumah, Kuasa Hukum Ressa Rizky Bongkar Materi Perkara

​​​​​​​Polemik Denada dan Ressa Rizky memanas. Klaim pembelian mobil dan rumah dibantah kuasa hukum Ressa yang tiba-tiba membongkar materi perkara persidangan.
Jumat, 23 Januari 2026 - 13:20 WIB
Reporter:
Editor :

Tak hanya soal mobil, Ronald juga menyoroti klaim pemberian rumah yang disebut-sebut pernah dilakukan oleh Denada.

Menurutnya, pembuktian untuk aset tidak bergerak seperti rumah justru jauh lebih jelas secara hukum.

“Nah, tapi kalau ternyata nanti enggak ada, ya sudah, nanti kita menilai sama-sama lah gimana kualitasnya Denada sebagai seorang ibu yang harus juga bertanggung jawab terhadap kebutuhan-kebutuhan anaknya. Katanya sudah beli mobil, katanya juga sudah beli rumah,” ujar Ronald.

Ia menegaskan bahwa klaim kepemilikan rumah tidak bisa dibuktikan hanya dengan pernyataan lisan.

“Apalagi rumah. Kalau rumah, jangan ditunjukkan rumahnya, tunjukkan sertifikatnya. Berarti dia kan sudah memberikan rumah itu, dalam artian kan sudah melakukan pemindahan. Sertifikat itu dari siapa ke atas nama Ressa, semuanya itu loh,” tegasnya.

Secara logika, Ronald menilai klaim tersebut juga tidak selaras dengan kondisi hidup Ressa selama ini.

“Sekarang logikanya begini, kalau Ressa itu sudah dibelikan rumah, ya mana mungkin dia tinggal di gudang itu saja. Kalau dia sudah dibelikan mobil, mana mungkin dia masih naik motor begitu saja,” ujarnya.

Ronald kembali menegaskan bahwa beban pembuktian sepenuhnya berada di pihak yang menyampaikan klaim.

“Makanya ketika dia mendalilkan bahwa sudah pernah memberikan mobil, beban pembuktian bukan ada di kita, ada di dia. Karena yang mendalilkan yang sudah memberikan mobil, dia. Kan itu rasionya, kan logikanya,” katanya.

Saat awak media menegaskan apakah Ressa sama sekali tidak menerima mobil atau rumah sebagaimana yang didalilkan, Ronald menjawab dengan menekankan kembali pentingnya alat bukti.

“Yang menyatakan sudah membelikan mobil itu siapa? Kan pengacaranya. Jadi kalau pengacaranya membuat pernyataan bahwa berdasarkan keterangan kliennya sudah memberikan mobil dengan sistem jual beli, itu pasti ada alat buktinya,” jelas Ronald.

Ia juga membedakan antara pemberian mobil dengan sekadar fasilitas kredit kendaraan.

“Beda kalau dia memberikan fasilitas mobil dengan kredit. Itu juga enggak bisa dikatakan memberikan mobil, karena konteksnya sewa beli. Yang punya mobil itu adalah leasing,” ujarnya.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:11
01:16
05:22
07:46
02:27
01:56

Viral