- Instagram/@pichekota_
Tak Mau Diam, Piche Kota Jebolan Indonesian Idol Ogah Dituduh Bersalah usai Jadi Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA
Jakarta, tvOnenews.com - Penyanyi jebolan kontestan Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota muncul ke ruang publik. Ia bereaksi setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Piche Kota menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan siswi SMA berinisial ACT (16). Kejadian itu terjadi di sebuah hotel di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Lewat Instagram pribadinya, Minggu, 22 Februari 2026, Piche Kota membantah tuduhan pemerkosaan. Banyak sangkaan menyasar dirinya atas dugaan perbuatan asusila.
Piche Kota mengaku selalu siap mengikuti proses hukum. Ia merasa tidak berbuat tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
"Halo, saya Piche Kota, terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya sebagai warga negara yang baik sampai saat ini masih menghargai dan mengikuti proses hukum yang ada," ujar Piche Kota dikutip tvOnenews.com, Senin (23/2/2026).
"Maka dari itu, saya ingin menjelaskan bahwa, apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar," sambungnya.
Jebolan Top 6 di Indonesian Idol itu menganggap kemunculannya sebagai pembelaan diri. Ia merasa namanya semakin tersudutkan akibat tuduhan dugaan pemerkosaan.
"Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri. Saya tidak pernah melakukan apa yang tuduhkan kepada saya," tegasnya.
Duduk Perkara Piche Kota Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA
- Instagram/@pichekota_
Sebelumnya, nama Piche Kota menjadi sorotan pada pertengahan Januari 2026. Perhatian itu mencuat setelah adanya laporan polisi terkait kasus dugaan persetubuhan di bawah anak umur.
Laporan polisi terkait kasus dugaan pemerkosaan telah teregister dengan nomor laporan LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT pada 13 Januari 2026.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menjelaskan, kasus dugaan pemerkosaan terhadap ACT tidak sekadar menyeret nama Piche Kota. Roy Mali cs juga menjadi sasaran dalam LP korban.
Astawa membeberkan kronologi detailnya. Korban membuat laporan karena dugaan pencabulan kepada dirinya di sebuah hotel.
Lokasi hotel dugaan tindakan asusila yang menyeret Piche Kota terletak di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Belu, Minggu (11/1/2026), sekitar pukul 16.00 WITA.
Dalam LP korban, awal mula kronologi kasus dugaan pemerkosaan itu ketika korban dan para pelaku berkumpul di sebuah hotel di Atambua.
Para pelaku dan korban pesta minuman keras (miras) di hotel. Saat mabuk dan tidak sadar, siswi SMA itu merasa dirinya mendapat tindakan paksaan.
Para pelaku diduga mengambil kesempatan berbuat tindakan asusila. Dalam momen itu, korban merasa adanya dugaan perbuatan yang melanggar hukum.
Tim penyidik Polres Belu langsung melakukan pemeriksaan medis. Polisi menggunakan Visum et Repertum terhadap korban hingga memanggil sejumlah saksi.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu terus mengumpulkan alat bukti. Tujuannya memudahkan proses penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap ACT.
Seiringnya waktu, Polisi menyelesaikan berbagai rangkaian penyelidikan. Kata Astawa, penyidik menemukan unsur-unsur tindak pidana.
Penemuan tersebut menyusul pasca pemeriksaan sejumlah saksi, dua alat bukti berdasarkan ketentuan hukum dalam acara pidana.
Dalam hal ini, Astawa menegaskan, Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dua rekannya berinisial RM alias Roni dan RS alias Rifle juga menjadi tersangka.
"Menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK," ungkap Kapolres Belu dalam keterangan resminya, Sabtu (22/2/2026).
Dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMA, polisi terus bersikap tegas dan profesional. Hal ini demi terus menegakkan proses hukum yang berlaku di Indonesia.
"Tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas kami," ucap dia.
Polisi akan memanggil dua tersangka, PK dan RS. Kehadiran mereka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Terkait tersangka yang satunya, RM masih menjadi buronan. Polisi terus melakukan penangkapan akibat tidak beritikad baik terhadap penyidik selama panggilan pemeriksaan.
"Tersangka RM tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah," lanjut Astawa.
Dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, penyidik menetapkan Piche Kota dan dua tersangka lainnya dalam Pasal 473 ayat (4) KUHP disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, atau pelanggaran Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, para tersangka terancam Pasal 415 huruf b KUHPidana, yang mengatur tindak pidana persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental, intelektual, serta anak dalam kondisi tidak sadar. Ketiga tersangka pidana potensi terjerat penjara paling lama 9 tahun.
(hap)