- YouTube Denny Sumargo
Terungkap! KPAI Beberkan Kekerasan yang Dialami Nizam dari Ayahnya Saat Masih Hidup
Perlakuan terhadap Nizam, menurut Diyah, tetap sama seperti dalam keseharian sebelumnya yang diwarnai kekerasan dan penelantaran.
- YouTube/TransTVOfficial/DennySumargo
KPAI kemudian menemui Polres Sukabumi untuk menyampaikan temuan tersebut.
Berdasarkan laporan awal, ayah kandung Nizam dilaporkan atas dugaan penelantaran anak.
Namun, menurut Diyah, kasus ini seharusnya tidak berhenti pada pasal penelantaran semata, melainkan juga mencakup tindak kekerasan dan pelanggaran hak anak.
“Sebenarnya tidak hanya pasal penelantaran, tetapi ada pelanggaran di pasal 14 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” ujarnya.
Pasal 14 tersebut mengatur tentang penghambatan anak untuk bertemu dengan orang tua kandungnya.
Dalam kasus ini, ibu kandung Nizam, Lisnawati, diketahui tidak dapat bertemu dengan anaknya selama empat tahun penuh.
"Ini pelanggaran hak dasar anak dalam pengasuhan,” tambah Diyah.
Lebih jauh, KPAI menilai kasus ini bukan hanya penelantaran, tetapi juga mencakup kekerasan fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Diyah bahkan menyebut kasus ini masuk kategori filicide, yakni pembunuhan anak oleh orang tua, baik kandung maupun tiri.
“Angka filicide di Indonesia cukup tinggi dan ini terjadi karena adanya pembiaran serta normalisasi kekerasan di rumah tangga,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam hampir setiap kasus filicide selalu ada unsur perencanaan, yang diawali dengan kekerasan kecil sebelumnya.
Karena itu, KPAI berencana mendorong penambahan tuntutan dengan pasal berencana, yakni Pasal 30 KUHP juncto Pasal 380 KUHP. (adk)