news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber :
  • Gemini AI

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Pensiun, Simak Syaratnya

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa menunggu pensiun kini makin mudah. Simak syarat, kriteria, dan langkah klaim online lewat JMO.
Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:19 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Program BPJS Ketenagakerjaan melalui Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu perlindungan penting bagi pekerja di Indonesia.

Program ini bertujuan memberikan jaminan finansial berupa uang tunai ketika peserta memasuki usia pensiun.

Namun, tidak semua orang mengetahui bahwa dana JHT juga bisa dicairkan sebelum masa pensiun, asalkan memenuhi syarat tertentu.

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan sosial yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dana ini berasal dari iuran yang dibayarkan secara rutin selama masa kerja.

Meski identik dengan masa pensiun, JHT sebenarnya bisa dicairkan sebagian (10% atau 30%) maupun penuh dalam kondisi tertentu.

Hal ini tentu menjadi solusi bagi pekerja yang membutuhkan dana dalam situasi mendesak.

Kriteria Pengajuan Klaim JHT

Agar dapat mencairkan dana JHT, peserta harus memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Mengalami cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Memasuki usia pensiun (56 tahun)
  • Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah berakhir
  • Berhenti usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Klaim sebagian JHT sebesar 10%
  • Klaim sebagian JHT sebesar 30%
  • Meninggalkan Indonesia untuk selamanya
  • Mengikuti ketentuan usia pensiun dalam PKB perusahaan
  • Klaim JHT untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Dengan berbagai opsi tersebut, peserta tidak perlu menunggu pensiun untuk mencairkan dana yang telah dikumpulkan.

Sebelum mengajukan klaim, pastikan seluruh dokumen sudah lengkap. Secara umum, dokumen yang dibutuhkan meliputi:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau identitas resmi lainnya
  • NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta)

Dokumen tambahan akan menyesuaikan kondisi, seperti:

  • Surat keterangan pengunduran diri (resign)
  • Bukti PHK dari perusahaan
  • Surat keterangan dokter (untuk cacat total tetap)
  • Paspor dan surat pernyataan (untuk peserta yang pindah ke luar negeri)

Kelengkapan dokumen sangat menentukan cepat atau tidaknya proses pencairan dana JHT.

Cara Klaim JHT Secara Online

Kini, proses pencairan JHT semakin mudah berkat layanan digital. Berikut langkah-langkahnya:

1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
  • Login atau daftar akun baru
  • Pilih menu “Klaim JHT”
  • Pastikan data lengkap dan valid
  • Pilih alasan klaim
  • Unggah dokumen dan lakukan swafoto
  • Isi data rekening bank
  • Konfirmasi jumlah saldo yang akan dicairkan

Setelah proses selesai, peserta hanya perlu menunggu verifikasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

2. Melalui Website Lapak Asik

  • Kunjungi situs Lapak Asik
  • Isi data pribadi seperti NIK dan nomor peserta
  • Unggah dokumen yang dibutuhkan
  • Tunggu jadwal wawancara via video call

Proses verifikasi dilakukan secara online sehingga lebih praktis tanpa perlu antre di kantor cabang.

Agar proses klaim berjalan lancar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Pastikan data pribadi sesuai dengan yang terdaftar
  • Lengkapi seluruh dokumen yang diminta
  • Gunakan foto dokumen yang jelas dan tidak buram
  • Pastikan rekening bank aktif
  • Ikuti seluruh prosedur dengan benar

Dengan mengikuti langkah yang tepat, pencairan JHT bisa dilakukan tanpa kendala berarti.

Program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan memang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi pekerja.

Namun dengan adanya berbagai kemudahan dan fleksibilitas pencairan, dana ini juga bisa dimanfaatkan sebelum pensiun sesuai kebutuhan dan kondisi peserta. (adk)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:43
01:51
03:52
00:58
02:11
02:23

Viral