- tvOneNews
Ramai Kabar Ayah Nizam Jadi Tersangka, Ini Klarifikasi Tegas Kuasa Hukumnya
Ia juga menegaskan bahwa semua informasi yang beredar saat ini masih sebatas praduga dan belum bisa dianggap valid.
“Jadi tanggapan-tanggapan itu semua praduga tidak bersalah semua juga. Jadi sepanjang belum mendapatkan pemberitahuan penetapan tersangka atau juga ada pemanggilan sebagai tersangka ya saya anggap berita itu belum valid,” tegasnya.
Dedi mengaku hingga kini belum menerima informasi pasti terkait status hukum kliennya, termasuk dari pihak lain yang ikut menangani kasus ini.
“Saya tidak tahu pasti ya teman-teman, rekan-rekan lawyer baik pelapor maupun pengacaranya Bu Teni bahwa Pak Anwar sudah ditetapkan jadi tersangka atau baru akan, kan saya sampai hari ini belum ada informasi itu.”
Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya akan berpegang pada informasi resmi dari penyidik, dalam hal ini Polres Sukabumi.
“Tetap pegangan saya itu harus ada surat pemberitahuan resmi dari penyidik yaitu Polres Sukabumi. Saya tidak akan menanggapi teman-teman lawyer yang berbicara seperti itu. Karena kami sebagai penasihat hukum ya harus patuh terhadap aturan di dalam.”
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus disertai dokumen resmi dan prosedur yang jelas.
“Jadi kan menetapkan seseorang itu harus ada surat penetapannya dan kalaupun ada panggilan BAP menjadi tersangka juga harus ada undangannya baru kami akan percaya.”
Ia juga menyebut belum bisa memastikan kapan atau apakah penetapan tersangka akan dilakukan.
“Saya tidak tahu persis ya apakah hari besok atau minggu depan atau bulan depan belum tahu. Karena saya ini dengan teman-teman termasuk Bang Farhat saya percaya kepada penyidik. Jadi kalau informasi-informasi yang sekarang beredar saya masih belum percaya karena kan yang bisa mengeluarkan seseorang itu ditetapkan tersangka adalah penyidik.”
Terakhir, Dedi mengungkap bahwa pemanggilan terakhir terhadap kliennya masih dalam kapasitas sebagai saksi.
“Kemarin terakhir kita dipanggil itu klien itu sebagai saksi ya. Ada lagi surat pemanggilan kalau enggak salah berapa lupa lagi aku. Sekitar 3 minggu yang lalu ya. Jadi ada pemeriksaan, waktu pertama adalah klarifikasi, kedua ada sebagai saksi karena ada SPDP, yang ketiga ini belum ada surat pemberitahuan atau panggilan lagi,” tutup Dedi Setiadi.