news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ibur Tiri, Nizam Syafei, dan Anwar Satibi.
Sumber :
  • tvOneNews

Ramai Kabar Ayah Nizam Jadi Tersangka, Ini Klarifikasi Tegas Kuasa Hukumnya

​​​​​​​Ramai kabar Ayah Nizam jadi tersangka, kuasa hukum beri klarifikasi tegas. Disebut belum ada pemberitahuan resmi dari penyidik hingga saat ini.
Minggu, 19 April 2026 - 22:43 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kabar mengejutkan datang dari kasus kematian tragis nizam syafei yang belakangan kembali ramai diperbincangkan publik. Isu yang menyebut Ayah Nizam telah ditetapkan sebagai tersangka langsung menyebar luas dan memicu beragam reaksi. Namun, di tengah derasnya kabar tersebut, pihak kuasa hukum akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi tegas.

Kasus kematian Nizam Syafei (12 tahun) di Jampang Kulon, Sukabumi, kini telah memasuki tahap penyidikan intensif dan mulai bergulir ke proses hukum. Berdasarkan penyelidikan kepolisian serta temuan KPAI, Nizam diduga telah mengalami penganiayaan sejak tahun 2023. Bentuk kekerasan terakhir yang disebut-sebut menjadi penyebab kematiannya adalah penyiraman air panas.

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul laporan yang menyebut bahwa Ayah Nizam, Anwar Satibi, telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, pihak keluarga korban melalui kuasa hukum mereka mendesak kepolisian agar segera melakukan penahanan.


Kuasa Hukum Ayah Nizam, Dedi Setiadi. (Sumber: YouTube Cumicumi)

Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum Anwar Satibi, Dedi Setiadi. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari pihak penyidik.

“Banyak beredar ya berita-berita bahwa klien saya Pak Anwar itu sudah ditetapkan. Jadi sampai hari ini kami belum ada pemberitahuan penetapan tersangka dan klien kami juga belum ada panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Dedi Setiadi dalam tayangan YouTube Cumicumi pada 19 April 2026.

Dedi juga menekankan bahwa status kliennya hingga kini masih belum berubah dan belum ada surat resmi yang menyatakan penetapan tersangka.

“Jadi status klien saya itu penyidik pasti akan memberitahukan kepada kami bahwa Pak Anwar ini sudah ditetapkan jadi tersangka. Jadi sampai hari ini ya, sampai hari ini belum ada surat pemberitahuan dan belum ada panggilan menjadi tersangka,” lanjut Dedi Setiadi.

Menurutnya, penetapan tersangka tidak bisa didasarkan pada kabar yang beredar di luar, melainkan harus melalui prosedur resmi dari penyidik.

“Tanggapan saya mengenai berita-berita yang beredar, yang berhak menetapkan tersangka itu penyidik ya. Dan kami menunggu apakah penyidik sudah menetapkan tersangka, ya saya jawab belum ada pemberitahuan secara resmi.”

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:57
03:12
01:39
01:49
01:11
00:57

Viral