news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Lisnawati dan Ayah Nizam.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo

Ayah Nizam Diisukan Jadi Tersangka, Kang Dedi Setiadi Justru Ungkap Status Pernikahan Lisnawati

​​​​​​​Ayah Nizam diisukan jadi tersangka, Kang Dedi Setiadi justru ungkap status pernikahan Lisnawati. Kuasa hukum juga sebut belum ada pemberitahuan resmi.
Minggu, 19 April 2026 - 23:16 WIB
Reporter:
Editor :

“Bukti pernikahan itu harus secara resmi dikeluarkan oleh negara dan tidak ada bukti bahwa Bu Lisna itu memiliki surat janda secara resmi dari pengadilan,” lanjutnya.

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa pernikahan antara Anwar dan Lisnawati tidak tercatat secara administratif di negara.

“Itu membuktikan bahwa pernikahan Pak Anwar ini dengan Bu Lisna ini itu tidak dicatat di dalam lembaran negara atau tidak dicatat oleh negara yaitu di KUA,” tegas Kang Dedi Setiadi.

Lebih jauh, ia mempertanyakan apakah kondisi tersebut cukup untuk memberikan dasar hukum bagi Lisnawati dalam melaporkan Anwar.

“Nah, apakah dengan tidak tercatatnya di dalam lembaran negara atau buku negara yang tercatat sebagai seseorang itu nikah terdaftar di KUA, apakah Bu Lisna ini sudah cukup dia melaporkan Pak Anwar gitu? Apakah sudah memiliki legal standing untuk melaporkannya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pelaporan terhadap suami atau mantan suami seharusnya didukung oleh dokumen resmi seperti buku nikah atau surat cerai.

“Karena kan melaporkan suami, melaporkan mantan suami itu kan harus dibuktikan oleh buku nikah kah atau surat janda kah. Itu dasarnya,” kata Kang Dedi Setiadi.

Dedi turut menyinggung soal akta kelahiran yang menurutnya tidak selalu menjadi bukti adanya pernikahan yang sah.

“Kalau hanya selembar surat akta lahir, karena akta lahir itu juga bisa dikeluarkan kalau seseorang tidak memiliki buku nikah. Anak itu bisa mendapatkan akta lahir. Kalau tidak tercatat di dalam KUA, maka oleh sipil diberikan bahwa yang tercatat di dalam aktanya itu adalah ibunya. Tidak tercatat di dalam bapaknya karena kan tidak ada pernikahan begitu, teman-teman,” jelasnya.

Meski demikian, Kang Dedi menegaskan bahwa jika benar kliennya nantinya ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya siap menempuh jalur hukum yang tersedia.

“Makanya nanti kalau memang benar ini ditetapkan jadi tersangka kan ada wadahnya, kita bisa melakukan praperadilan, kita bisa melakukan gelar perkara khusus. Itu kan ada salurannya. Jadi apakah penetapan tersangka ini sesuai dengan UAB atau tidak, semua warga negara memiliki hak itu,” ungkapnya.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:49
01:11
00:57
01:39
01:00
01:34

Viral