news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Heboh Dugaan Kekerasan Fisik pada Anak, Kepala Yayasan hingga 11 Pengasuh di Little Aresha Yogyakarta Ditetapkan Tersangka.
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com/Tim TvOne - Sri Cahyani Putri/Threads tittaa555/

Heboh Dugaan Kekerasan Fisik pada Anak, Kepala Yayasan hingga 11 Pengasuh di Little Aresha Yogyakarta Ditetapkan Tersangka

Viral sebelumnya dimedia sosial video, yang diduga adanya kekerasan fisik pada anak di Little Aresha
Senin, 27 April 2026 - 13:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta,tvonenews.com- Perkembangan kasus dugaan kekerasan pada anak di Little Aresha Yogyakarta sudah disampai penangkapan para tersangka, sebanyak 13 pengasuh.

Bukan hanya para pengasuh yang bekerja di Daycare Little Aresha, tapi juga Kepala Yayasan dan Kepala Sekolah ikut ditahan. Hal ini terus didalami pihak kepolisian..

Dalam keterangannya, Penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta resmi menaikkan status hukum 13 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Little Aresha.

Garis polisi terpasang di Daycare Little Aresha yang menjadi lokasi kekerasan terhadap anak seusai digrebek polisi pada Jumat (24/4/2026) lalu.
Sumber :
  • tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Menurut Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia bahwa proses gelar perkara tersebut tidak hanya melibatkan internal Polresta, tetapi juga menyertakan perwakilan dari Polda DIY.

Kemudian dari hasil evaluasi bukti dan keterangan saksi, penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana yang kuat.

"Sampai malam ini tadi, kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 13 orang tersangka sementara. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," jelas Pandia, dikutip dalam laman jogjaprov, Senin (27/4).

Kasus kekerasan ini mencuat, setelah adanya aduan dari salah satu pekerja yang diam-diam melapor kepada Polisi.

Heboh Dugaan Kekerasan Fisik pada Anak, Kepala Yayasan hingga 11 Pengasuh di Little Aresha Yogyakarta Ditetapkan Tersangka
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com/Tim TvOne - Sri Cahyani Putri/Threads tittaa555/

Jika disampaikan, adanya dugaan perlakuan tidak manusiawi yang dialami puluhan balita di tempat penitipan tersebut.

Sehubungan dengan kasus ini, disebutkan para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Fokus penyidikan mencakup tindakan kekerasan fisik, penelantaran, perlakuan salah, hingga tindakan diskriminatif yang membiarkan anak dalam situasi berbahaya.

Lebih lanjut, kata Pandia menekankan bahwa jeratan hukum tidak hanya menyasar para pengasuh yang bersentuhan langsung dengan korban, namun juga jajaran pimpinan yayasan.

Manajemen dianggap turut bertanggung jawab atas pembiaran terhadap situasi pengasuhan yang melanggar hak asasi anak.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:28
04:36
01:10
02:37
07:46
03:48

Viral