- dok.kolase tvOnenews.com/Tim TvOne - Sri Cahyani Putri/Threads tittaa555/
Heboh Dugaan Kekerasan Fisik pada Anak, Kepala Yayasan hingga 11 Pengasuh di Little Aresha Yogyakarta Ditetapkan Tersangka
Jakarta,tvonenews.com- Perkembangan kasus dugaan kekerasan pada anak di Little Aresha Yogyakarta sudah disampai penangkapan para tersangka, sebanyak 13 pengasuh.
Bukan hanya para pengasuh yang bekerja di Daycare Little Aresha, tapi juga Kepala Yayasan dan Kepala Sekolah ikut ditahan. Hal ini terus didalami pihak kepolisian..
Dalam keterangannya, Penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta resmi menaikkan status hukum 13 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Little Aresha.
- tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Menurut Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia bahwa proses gelar perkara tersebut tidak hanya melibatkan internal Polresta, tetapi juga menyertakan perwakilan dari Polda DIY.
Kemudian dari hasil evaluasi bukti dan keterangan saksi, penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana yang kuat.
"Sampai malam ini tadi, kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 13 orang tersangka sementara. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," jelas Pandia, dikutip dalam laman jogjaprov, Senin (27/4).
Kasus kekerasan ini mencuat, setelah adanya aduan dari salah satu pekerja yang diam-diam melapor kepada Polisi.
- dok.kolase tvOnenews.com/Tim TvOne - Sri Cahyani Putri/Threads tittaa555/
Jika disampaikan, adanya dugaan perlakuan tidak manusiawi yang dialami puluhan balita di tempat penitipan tersebut.
Sehubungan dengan kasus ini, disebutkan para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Fokus penyidikan mencakup tindakan kekerasan fisik, penelantaran, perlakuan salah, hingga tindakan diskriminatif yang membiarkan anak dalam situasi berbahaya.
Lebih lanjut, kata Pandia menekankan bahwa jeratan hukum tidak hanya menyasar para pengasuh yang bersentuhan langsung dengan korban, namun juga jajaran pimpinan yayasan.
Manajemen dianggap turut bertanggung jawab atas pembiaran terhadap situasi pengasuhan yang melanggar hak asasi anak.
Meski belasan tersangka sudah ditetapkan, kepolisian masih terus melakukan pendalaman melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Saat ini, penyidik tengah menggali motif utama di balik tindakan keji tersebut dan menjadwalkan pemeriksaan visum untuk mengidentifikasi luka fisik yang dialami para korban secara medis.
"Kami masih mendalami motifnya. Mengenai detail perkembangan penyidikan dan peran spesifik masing-masing tersangka, akan kami sampaikan secara resmi pada hari Senin (27/4) mendatang," tambah Pandia.
Selain itu, kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, S.I.K., CPHR., pihaknya masih terus bergerak melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap mereka yang diamankan di lokasi saat penggerebekan.
"Dari 13 tersangka itu ada kepala sekolah dan kepala yayasan, termasuk pihak-pihak yang berada di lokasi pada saat itu," katanya.
"Saat ini proses pemeriksaan maraton masih berlangsung dan jumlah tersangka ini bisa berkembang lagi, tergantung pada hasil pengembangan serta keterangan tambahan dari mereka yang saat ini sudah diamankan," ujar Ihsan.(klw)