news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kiai Ashari tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual.
Sumber :
  • kolase tvOnenews.com/Youtube FHI Multimedia/ X @neVerAl0nely___

Pengakuan Mengejutkan dari Korban, Ternyata Kiai Ashari Minta Santriwati melakukan Aktivitas di Luar Nalar

Berikut rangkuman perintah Kiai Ashari yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo
Senin, 11 Mei 2026 - 10:15 WIB
Reporter:
Editor :

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AS diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual tersebut dilakukan terhadap korban berinisial FA di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Dukuh Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, sejak Februari 2020 hingga Januari 2024," kata Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi, dikutip dari Antara, Minggu (10/5).

Sebagai disampaikan dalihnya, menurut polisi, pelaku diduga memengaruhi korban dengan doktrin bahwa murid harus menuruti perkataan guru agar dapat menyerap ilmu dari gurunya.

Dengan kasus dugaan pelecehan seksual ini, tersangka dijerat pasal 76 huruf E juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian tersangka juga dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal 12 tahun.(klw)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:46
01:55
03:05
05:30
07:29
02:00

Viral