news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM)..
Sumber :
  • jabarprov.go.id

KDM Resmi Setop Izin Wisata dan Perumahan di Kawasan Hutan, Bupati dan Wali Kota Diminta Lebih Proaktif

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) resmi larang izin wisata dan perumahan di kawasan hutan Jawa Barat, bupati dan wali kota diminta lebih proaktif.
Selasa, 12 Mei 2026 - 02:15 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dalam upaya menjaga kawasan hijau di Jawa Barat dari ancaman alih fungsi lahan. 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini resmi menghentikan pemberian izin pembangunan kawasan wisata maupun perumahan di area hutan dan perkebunan yang dinilai memiliki fungsi penting bagi lingkungan.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah pencegahan terhadap meningkatnya risiko bencana alam seperti banjir dan longsor yang belakangan kerap terjadi di sejumlah wilayah Jawa Barat. 

Dedi menilai pembangunan yang tidak terkendali di kawasan resapan air dan hutan dapat memperparah kerusakan lingkungan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Selain menghentikan izin pembangunan, Dedi juga meminta seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat agar lebih aktif melakukan pengawasan terhadap kawasan hutan dan perkebunan di daerah masing-masing. 

Ia menekankan pentingnya langkah pencegahan sejak dini agar lahan konservasi tidak terus berubah fungsi menjadi kawasan komersial maupun permukiman.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Dalam arahannya, Kang Dedi Mulyadi atau KDM, sapaan akrabnya, meminta kepala daerah tidak hanya menunggu laporan kerusakan lingkungan, tetapi juga turun langsung memastikan kawasan konservasi tetap terjaga.

“Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).
Sumber :
  • Antara

Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. 

Aturan tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan pengawasan serta penataan penggunaan lahan di berbagai daerah.

Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan untuk menjaga keberlangsungan fungsi lahan, termasuk mempertahankan kawasan lindung dan keseimbangan ekologis lingkungan.

Tidak hanya fokus pada pengawasan, pemerintah provinsi juga melakukan langkah pemulihan terhadap lahan yang telah mengalami perubahan fungsi. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:56
01:33
02:53
07:16
00:53
01:07

Viral