- YouTube/CURHAT BANG Denny Sumargo
Dengan Suara Bergetar, Ayah Korban Bongkar Awal Aksi Bejat Kiai Ashari Ketahuan: Disuruh Nemenin Tidur
tvOnenews.com - Kasus dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo terus menjadi sorotan publik. Nama Kiai Ashari pun mencuat seiring mulai terbukanya kesaksian dari para korban.
Saat ini, aparat kepolisian telah menangkap Kiai Ashari yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap santriwati.
Polisi mengungkapkan bahwa aksi dugaan pelecehan itu telah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2020 hingga 2024, dan masih terus didalami.
- Kolase tvOnenews.com / ChatGPT AI / X @neVerAl0nely___
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AS diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual tersebut dilakukan terhadap korban berinisial FA di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Dukuh Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, sejak Februari 2020 hingga Januari 2024," kata Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi, dikutip dari Antara, Minggu (10/5).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 huruf E juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, tersangka juga dijerat Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Setelah ditangkap, Kiai Ashari mengakui perbuatannya kepada penyidik, meski sebelumnya sempat melarikan diri.
"Tersangka sudah mengakui dan juga mengaku khilaf serta bertobat," jelas Kasat Reskrim Polresta Pati Dika Hadian Widya Wiratama.
Kesaksian Ayah Korban
Sementara itu, ayah salah satu korban, Pak Di, mengungkap awal mula terbongkarnya dugaan perilaku menyimpang yang dilakukan oleh Kiai Ashari terhadap putrinya, yang merupakan santriwati di Pondok yang dipimpin oleh Kiai Ashari.
Peristiwa tersebut bermula saat putrinya tiba-tiba dikeluarkan dari pondok dengan alasan melakukan kesalahan. Namun, menurut Pak Di, anaknya tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan.
"Kesalahan apa waktu itu dibilangnya?" tanya Denny Sumargo.
Pak Di kemudian menjelaskan bahwa saat itu di desanya tengah berlangsung kegiatan, dan ia meminta putrinya pulang untuk ikut serta selama satu hari. Setelah itu, anaknya kembali ke pondok.
"Di desa saya ada acara kegiatan desa, anak saya, saya suruh pulang untuk mengikuti acara kegiatan di desa, satu hari, terus dia kembali ke pondok, waktu kegiatan itu ada yang bilang, kalau anak saya itu melakukan ikut barisan upacara kegiatan desa itu disalahkan," tuturnya.
Akibat hal tersebut, pihak pesantren memutuskan untuk mengeluarkan anaknya.
"Akhirnya Pak Kiai, untuk anak saya nggak boleh di pondok lagi, itu (dikeluarkan)," ujarnya sambil suara bergetar.
Sesampainya di rumah, Pak Di kemudian menanyakan alasan sebenarnya kepada putrinya. Dari situlah terungkap dugaan kejadian yang selama ini dialami korban.
Putrinya, Tari, mengaku bahwa dirinya beberapa kali dipanggil oleh Kiai Ashari ke pesantren.
"Terus bilangnya kan, 'disuruh nemenin tidur aja kok gak mau,' Pak Kiai bilangnya gitu," ungkap Tari (nama samaran).
Mendengar hal tersebut, kedua orang tua korban pun meminta penjelasan lebih lanjut.
"Terus saya jelasin semua kejadian yang saya alami," ungkap Tari.
Tari juga menyampaikan bahwa dirinya mulai masuk pesantren sekitar tahun 2016–2017 saat berusia 14 tahun, setelah lulus sekolah dasar.
"Sekarang umur 20," tuturnya. (ind)