- Kolase tvOnenews.com/ANTARA/Tangkapan Layar YouTube Maia Al El Dul TV
Polemik Lama Maia Estianty dan Ahmad Dhani Ramai Lagi, Praktisi Hukum Buka Fakta SP3
Menurutnya, mekanisme tersebut diatur dalam KUHAP sebagai bentuk kontrol terhadap tindakan penyidik.
Namun dalam perkara tersebut, Ghufron menyebut tidak ada langkah hukum lanjutan yang dilakukan untuk menggugat SP3 yang telah diterbitkan.
“Kalau seseorang meyakini memiliki bukti kuat, secara hukum tersedia ruang untuk menguji penghentian penyidikan itu,” ujarnya.
Karena tidak ada gugatan praperadilan maupun upaya hukum lain, Ghufron menilai hal tersebut juga menjadi bagian dari fakta hukum yang perlu dipahami publik.
Ahmad Dhani Dinilai Punya Hak Tempuh Jalur Hukum
Di sisi lain, Ghufron menilai Ahmad Dhani sebenarnya memiliki hak hukum untuk mengambil langkah hukum balik jika merasa nama baiknya dirugikan.
Ia menyebut KUHP memberikan ruang terkait dugaan pencemaran nama baik maupun laporan palsu.
“KUHP memberikan ruang hukum terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP,” kata Ghufron.
Ia juga menyinggung adanya aturan terkait laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP.
Meski demikian, menurut Ghufron, Ahmad Dhani tampaknya memilih tidak mengambil langkah hukum yang bersifat konfrontatif.
Pertimbangan Anak Jadi Sorotan
Ghufron menduga keputusan Ahmad Dhani untuk tidak melanjutkan polemik tersebut ke jalur hukum kemungkinan dipengaruhi pertimbangan personal dan keluarga.
Menurutnya, dalam konflik rumah tangga figur publik, sering kali ada pertimbangan non-litigasi demi menghindari dampak psikologis terhadap anak.
“Karena ketika konflik terus dibuka di ruang publik dan dibawa saling lapor, pihak yang paling rentan terdampak biasanya adalah anak,” ujarnya.
Ia menilai konflik yang terus diangkat kembali ke ruang publik berpotensi memberikan dampak emosional berkepanjangan terhadap keluarga, terutama anak-anak dari kedua pihak.
Polemik lama Ahmad Dhani dan Maia Estianty sendiri kembali ramai setelah potongan podcast lawas kembali tersebar di media sosial dan memicu perdebatan publik terkait fakta hukum maupun dinamika masa lalu keduanya. (nsp)