- Kolase tvOnenews.com/ANTARA/Tangkapan Layar YouTube Maia Al El Dul TV
Polemik Lama Maia Estianty dan Ahmad Dhani Ramai Lagi, Praktisi Hukum Buka Fakta SP3
Jakarta, tvOnenews.com - Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali menjadi perhatian publik setelah cuplikan podcast lama yang membahas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali viral di media sosial.
Ramainya kembali isu tersebut membuat praktisi hukum Ghufron angkat bicara. Ia menilai masyarakat perlu memahami perkara tersebut berdasarkan fakta hukum dan proses hukum yang pernah berjalan, bukan semata-mata berdasarkan opini publik di media sosial.
Menurut Ghufron, perkara yang pernah dilaporkan Maia Estianty terhadap Ahmad Dhani pada masa lalu diketahui telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Praktisi Hukum Soroti Fakta SP3
Ghufron menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, ukuran utama untuk menentukan seseorang bersalah bukanlah persepsi publik, melainkan pembuktian hukum yang sah.
“Dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan fakta pembuktian,” ujar Ghufron.
Ia menegaskan proses penyidikan dalam perkara tersebut diketahui sudah dihentikan sejak 2008 melalui SP3 karena dianggap tidak memiliki cukup alat bukti.
Menurutnya, penghentian penyidikan merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam KUHAP.
“Artinya, negara melalui mekanisme penyidikan tidak menemukan dasar pembuktian yang cukup untuk membawa perkara itu ke tahap selanjutnya,” jelasnya.
Podcast Lama Maia Estianty Kembali Jadi Sorotan
Ghufron juga menyoroti munculnya kembali potongan podcast tahun 2022 yang membahas dugaan KDRT tersebut.
Ia menyebut isi podcast yang kembali viral itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru jika dikaitkan dengan aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Ghufron, dalam podcast tersebut terdapat penyebutan kata KDRT beberapa kali yang dinilai bisa masuk ke dalam unsur tertentu dalam UU ITE, meski tetap membutuhkan pendalaman ahli bahasa.
“Masuk itu unsur ITE-nya. Di podcast itu menyebut kata KDRT sebanyak dua kali, meski nantinya perlu ahli bahasa untuk memperkuat konteks secara gramatikal,” katanya.
Pelapor Dinilai Punya Ruang Hukum
Lebih lanjut, Ghufron mengatakan apabila pihak pelapor pada saat itu merasa tidak puas dengan penghentian penyidikan, sebenarnya tersedia jalur hukum berupa praperadilan.
Menurutnya, mekanisme tersebut diatur dalam KUHAP sebagai bentuk kontrol terhadap tindakan penyidik.
Namun dalam perkara tersebut, Ghufron menyebut tidak ada langkah hukum lanjutan yang dilakukan untuk menggugat SP3 yang telah diterbitkan.
“Kalau seseorang meyakini memiliki bukti kuat, secara hukum tersedia ruang untuk menguji penghentian penyidikan itu,” ujarnya.
Karena tidak ada gugatan praperadilan maupun upaya hukum lain, Ghufron menilai hal tersebut juga menjadi bagian dari fakta hukum yang perlu dipahami publik.
Ahmad Dhani Dinilai Punya Hak Tempuh Jalur Hukum
Di sisi lain, Ghufron menilai Ahmad Dhani sebenarnya memiliki hak hukum untuk mengambil langkah hukum balik jika merasa nama baiknya dirugikan.
Ia menyebut KUHP memberikan ruang terkait dugaan pencemaran nama baik maupun laporan palsu.
“KUHP memberikan ruang hukum terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP,” kata Ghufron.
Ia juga menyinggung adanya aturan terkait laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP.
Meski demikian, menurut Ghufron, Ahmad Dhani tampaknya memilih tidak mengambil langkah hukum yang bersifat konfrontatif.
Pertimbangan Anak Jadi Sorotan
Ghufron menduga keputusan Ahmad Dhani untuk tidak melanjutkan polemik tersebut ke jalur hukum kemungkinan dipengaruhi pertimbangan personal dan keluarga.
Menurutnya, dalam konflik rumah tangga figur publik, sering kali ada pertimbangan non-litigasi demi menghindari dampak psikologis terhadap anak.
“Karena ketika konflik terus dibuka di ruang publik dan dibawa saling lapor, pihak yang paling rentan terdampak biasanya adalah anak,” ujarnya.
Ia menilai konflik yang terus diangkat kembali ke ruang publik berpotensi memberikan dampak emosional berkepanjangan terhadap keluarga, terutama anak-anak dari kedua pihak.
Polemik lama Ahmad Dhani dan Maia Estianty sendiri kembali ramai setelah potongan podcast lawas kembali tersebar di media sosial dan memicu perdebatan publik terkait fakta hukum maupun dinamika masa lalu keduanya. (nsp)