Polda Metro Jaya Identifikasi Pembuat Tantangan Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menyelidiki video kontroversial yang memperlihatkan tantangan menghafal ayat kitab suci dengan imbalan produk minuman keras dalam sebuah festival musik. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kejadian tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penyidik telah meminta keterangan dari pihak penyelenggara maupun pemilik merek minuman keras yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan pengambilan keterangan terhadap penyelenggara maupun pemilik brand," kata Iman.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi telah mengidentifikasi pihak yang diduga memberikan tantangan tersebut.
Iman mengatakan, orang yang memberikan tantangan membaca atau menghafalkan ayat kitab suci diduga bukan bagian dari penyelenggara acara maupun pemilik merek, melainkan seorang pengunjung festival.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, pengunjung tersebut mengambil mikrofon dan secara spontan memberikan tantangan kepada pengunjung lainnya.
"Kami sudah mengidentifikasi siapa yang melakukan challenge tersebut. Insyaallah dalam waktu dekat kami akan melakukan pengamanan atau penangkapan terhadap yang bersangkutan karena ini cukup sensitif," ujar Iman.
Meski demikian, polisi masih akan memeriksa lebih lanjut orang yang diduga memberikan tantangan tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian dan motif di balik aksinya.
"Yang bersangkutan, yang terduga melakukan challenge tersebut adalah pengunjung yang datang. Jadi pengunjung kemudian mengambil mic-nya dan secara spontan melakukan challenge. Namun nanti hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan itu sendiri kita lihat seperti apa," kata Iman.
Video tantangan tersebut sebelumnya viral di media sosial dan menuai protes karena memperlihatkan ayat kitab suci digunakan sebagai bagian dari tantangan dengan hadiah berupa minuman keras. Polisi masih mendalami ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kejadian tersebut.