- Kolase tvOnenews.com / Instagram @pengacara_toni
4 Kejanggalan yang Diungkap Pengacara Ririn dalam Sidang Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu
tvOnenews.com - Bukti digital dihapus, rekaman CCTV tidak diputar, dan saksi kunci absen dari persidangan, itulah gambaran yang diungkap pengacara Ririn Rifanto di hadapan publik.
Pengacara Ririn, Toni RM, membeberkan empat kejanggalan serius yang ia temukan dalam berkas perkara kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Persidangan kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Paoman menyimpan sejumlah tanda tanya besar.
Toni RM, yang resmi bergabung sebagai kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto sejak persidangan kedua bergulir, kini vokal menyuarakan kejanggalan yang ia temukan dalam berkas perkara.
Pada 12 Mei 2026, pengacara Ririn, Toni RM, mengunggah catatan dalam akun Instagramnya dengan judul tegas, "4 Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Terungkap di Persidangan."
Berikut empat kejanggalan yang diungkap Toni RM selaku pengacara Ririn Rifanto.
Kejanggalan 1: Akun WhatsApp di HP Ririn Dihapus
Toni RM mengungkapkan bahwa akun WhatsApp di ponsel Ririn Rifanto telah dihapus, padahal di dalamnya terdapat riwayat percakapan yang sangat krusial.
"Akun WhatsApp di HP Ririn Rifanto dihapus, padahal di akun WhatsApp Ririn tersebut ada riwayat percakapan antara Aman Yani dengan Ririn dan Ririn bertanya ke Budi lewat chat WhatsApp ada di mana, padahal 29 Agustus 2025 Budi sudah meninggal dunia. Artinya Ririn tidak tahu Budi sudah meninggal dunia. Ketika saya tanya Jaksa, jawabannya dari penyidiknya seperti ini: sudah log out," ungkap Toni RM.
Fakta ini, menurut pengacara Ririn, justru bisa menjadi bukti bahwa kliennya tidak mengetahui kematian Budi, sehingga keterlibatannya dalam kasus perlu dipertanyakan ulang.
Kejanggalan 2: Kartu SIM dan Riwayat Panggilan Hilang
Pengacara Ririn juga menyoroti hilangnya kartu SIM Tri yang seharusnya ada di ponsel Ririn Rifanto, beserta riwayat panggilan seluler yang telah dihapus.
"Kartu SIM Tri di HP Ririn hilang, riwayat panggilan seluler dihapus. Ketika Jaksa saya tanya, jawabannya dari penyidiknya seperti ini: tidak ada kartu SIM," ujar Toni RM.
Hilangnya kartu SIM dan riwayat panggilan dinilai Toni RM sebagai potensi hilangnya alat bukti penting yang seharusnya bisa mengungkap siapa saja yang berhubungan dengan Ririn Rifanto sebelum peristiwa terjadi.