news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
Sumber :
  • Instagram @s_tjo

Kabar Baik untuk Warga Malut, Sherly Tjoanda bakal Melegalkan Hutan Adat dengan Alasan ini

Perlu diketahui, baru-baru ini Sherly Tjoanda menyampaikan pihaknya akan segera mengeluarkan aturan untuk legalkan hutan adat.
Selasa, 26 Mei 2026 - 09:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com- Kabar baik untuk warga malut, Gubernur Sherly Tjoanda baru-baru ini mengatakan segera melegalkan hutan adat.

Bukan tanpa alasan, Sherly Tjoanda melegalkan hutan adat karena alasan khusus. Tentunya untuk kebaikan warga Maluku Utara sendiri. 

Melihat kondisi geografis yang diwarnai oleh eksistensi empat kesultanan serta komunitas masyarakat adat yang tersebar di berbagai wilayah, menjadi karakteristik yang membutuhkan pendekatan khusus dalam penanganan sektor kehutanan.    

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
Sumber :
  • Instagram sherly @t_jo

Lebih lanjut, kata Sherly Tjoanda Laos kalau selama kurang lebih 1,5 tahun dirinya menjabat sebagai kepala daerah, banyak menemui riak konflik lahan di lapangan.

"Saya berharap melalui kegiatan FGD ini lahir solusi yang konkret bagaimana menyelesaikan tumpang tindih lahan yang sudah telanjur terjadi," katanya dikutip dari laman Malutprov, Selasa (26/5).

"Ada satu objek tanah, tetapi memiliki banyak klaim pemilik dengan versi masing-masing. Di sinilah pentingnya menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat adat Maluku Utara," sambung Gubernur Maluku Utara itu. 

Pesan tersebut ia sampaikan, dalam kegiatan Sosialisasi dan Forum Group Discussion (FGD) Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Provinsi Maluku Utara yang berlangsung di Bela Hotel, Ternate, Senin (25/5/2026).

Menurut Sherly masalah yang muncul umum antara masyarakat dengan pihak perusahaan, maupun antara masyarakat adat dengan klaim hutan negara. Juga, kondisi tumpang tindih inilah yang kerap memicu riak konflik sosial.

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda saat menerima keluhan warga.
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Gubsherly

"Setahu saya, Provinsi Maluku Utara adalah salah satu provinsi yang sejauh ini belum memiliki hutan adat yang sah secara legalitas formal dari negara," pesan Sherly.

Guna menterbitkan aturan tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi saat ini tengah menunggu penerbitan Peraturan Daerah (Perda) dari jajaran pemerintah kabupaten yang nantinya akan disinkronkan dengan Perda di tingkat provinsi. 

Pasalnya, Pemprov masih berkoordinasi mengenai regulasi turunan dari pemerintah pusat terkait penetapan hutan adat.

"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Harus ada data-data valid yang disiapkan oleh komunitas adat," katanya lagi.

"Perda diusahakan dari level kabupaten, kemudian diperkuat di level provinsi karena kita adalah negara hukum yang memiliki SOP ketat yang harus dilengkapi," tegasnya.(klw)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:45
06:54
01:28
01:12
01:35
01:40

Viral