- Gambar ilustrasi AI
Banyak Korban Diam Bertahun-Tahun, Bisakah Pelecehan Seksual Anak Dilaporkan Meski Tanpa Bukti dan Sudah Dewasa?
tvOnenews.com - Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi salah satu kejahatan yang paling sulit terungkap di Indonesia. Bukan karena peristiwanya jarang terjadi, melainkan karena banyak korban memilih diam.
Rasa takut, malu, ancaman pelaku, hingga kekhawatiran tidak dipercaya membuat anak-anak dan keluarganya enggan melapor. Akibatnya, banyak kasus baru terungkap bertahun-tahun setelah kejadian berlangsung.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Di berbagai negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia, ribuan korban kekerasan seksual anak baru berani mengungkap pengalaman mereka ketika telah beranjak dewasa.
Investigasi besar yang dilakukan sejumlah lembaga perlindungan anak di negara-negara tersebut menunjukkan bahwa trauma, relasi kuasa, dan ketergantungan korban terhadap pelaku sering menjadi alasan utama keterlambatan pelaporan.
Di Indonesia, persoalan serupa masih menjadi tantangan besar. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat angka kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat setiap tahun.
Namun para ahli meyakini jumlah sebenarnya jauh lebih besar daripada yang tercatat karena sebagian besar korban belum masuk ke dalam sistem pelaporan resmi.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: bagaimana jika korban tidak memiliki bukti? Apakah kasus pelecehan seksual masih bisa diproses secara hukum, terutama jika korban baru berani melapor saat sudah dewasa?
Data Mengkhawatirkan: Satu dari Dua Anak Pernah Mengalami Kekerasan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengungkapkan bahwa perlindungan dan layanan bagi korban masih belum berjalan optimal karena hanya sebagian kecil korban yang tercatat dalam sistem pelayanan.
Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 yang dilakukan Kemen PPPA, satu dari empat perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik maupun seksual.
Sementara itu, hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan.
Arifah Fauzi menegaskan bahwa angka tersebut menunjukkan korban masih kesulitan berbicara dan belum merasa aman untuk melapor.
Menurutnya, data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat sebanyak 14.039 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga 3 Juli 2025.
Bahkan terjadi lonjakan lebih dari 2.000 kasus hanya dalam waktu 17 hari. Namun angka tersebut masih jauh di bawah hasil survei nasional yang menunjukkan prevalensi kekerasan jauh lebih tinggi.
Kondisi ini memperlihatkan adanya fenomena "gunung es", yakni jumlah kasus yang terlaporkan jauh lebih kecil dibandingkan kejadian sebenarnya di masyarakat.
Bisakah Pelecehan Seksual Dilaporkan Meski Tidak Punya Bukti?
Banyak korban mengurungkan niat melapor karena merasa tidak memiliki bukti. Padahal dalam kasus kekerasan seksual, ketiadaan foto, video, atau saksi mata tidak otomatis membuat perkara gugur.
Dalam sistem hukum Indonesia, alat bukti tidak selalu berupa rekaman visual. Keterangan korban sendiri dapat menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.
Selain itu, penyidik dapat menggali bukti lain berupa percakapan digital, pesan singkat, rekam medis, hasil pemeriksaan psikologis, hingga keterangan ahli dan saksi yang mengetahui perubahan perilaku korban setelah kejadian.
Apabila pelecehan terjadi di lingkungan kerja, korban juga dapat melaporkan kepada atasan, unit pengaduan internal, HRD, atau satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual apabila tersedia.
Pendampingan dari psikolog, lembaga bantuan hukum, maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) juga sangat dianjurkan.
Dalam banyak kasus, proses hukum justru dimulai dari laporan korban yang awalnya dianggap tidak memiliki bukti kuat. Melalui penyelidikan mendalam, aparat kemudian menemukan petunjuk lain yang memperkuat dugaan tindak pidana.
Karena itu, korban tidak perlu menunggu memiliki "bukti sempurna" sebelum melapor. Yang terpenting adalah segera mencari bantuan dan pendampingan agar proses pengumpulan bukti dapat dilakukan lebih cepat.
Jika Korban Sudah Dewasa, Apakah Kasus Kekerasan Seksual Anak Masih Bisa Diproses?
Pertanyaan ini sering muncul dari para penyintas yang baru berani berbicara setelah bertahun-tahun menyimpan trauma.
Dalam banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak, pelaporan tetap dimungkinkan meskipun korban telah dewasa.
Hal ini karena hukum Indonesia memberikan perlindungan khusus terhadap korban anak, termasuk melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan berbagai regulasi perlindungan anak lainnya.
Para ahli hukum menilai keterlambatan pelaporan merupakan kondisi yang lazim dalam kasus kekerasan seksual anak. Trauma psikologis sering membuat korban membutuhkan waktu sangat lama untuk memahami bahwa dirinya adalah korban dan memiliki hak untuk mencari keadilan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana mengakui bahwa tantangan terbesar bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga mendorong korban agar berani bersuara.
Menurut Asep, sering kali korban tidak menyadari bahwa dirinya merupakan korban kekerasan seksual. Karena itu, dukungan dari berbagai pihak diperlukan agar korban dapat memberikan kesaksian secara aman, tanpa tekanan, dan dengan pendampingan yang memadai.
Pemerintah sendiri terus memperkuat perlindungan korban melalui berbagai regulasi. Di antaranya Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan serta Penanganan Kekerasan Seksual, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual.
Selain itu, pemerintah juga tengah memperkuat Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA) yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
Arifah Fauzi menegaskan bahwa gerakan tersebut bukan milik satu institusi semata. Menurutnya, pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban harus menjadi tanggung jawab bersama agar lebih konkret dan efektif di lapangan.
Pada akhirnya, pesan terpenting bagi korban kekerasan seksual anak adalah bahwa mereka tidak sendiri. Meski peristiwa terjadi bertahun-tahun lalu dan bukti fisik sudah tidak tersedia, peluang mendapatkan keadilan tetap ada.
Langkah pertama yang paling penting adalah berani berbicara, mencari pendampingan, dan melaporkan peristiwa yang dialami kepada pihak yang berwenang.
Karena semakin banyak korban yang berani bersuara, semakin besar pula peluang untuk menghentikan pelaku dan melindungi anak-anak lain dari kejahatan serupa. (udn)