- Kolase tvOnenews.com / Instagram @hotmanparisofficial / YouTube Komas Perempuan
Hotman Paris Desak Komisioner Komnas Perempuan Mundur dari Jabatan Buntut Pernyataan Kasus YTR
tvOnenews.com - Hotman Paris secara terang-terangan meminta Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, untuk mundur dari jabatannya setelah menyebut kasus penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Anti-Penyiksaan PBB.
Pernyataan keras Hotman Paris itu disampaikan melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat, 27 Juni 2026. Pengacara kondang tersebut mengungkapkan kekecewaannya secara terbuka terhadap sikap Komnas Perempuan di tengah keprihatinan masyarakat luas atas kondisi korban YTR yang dinilai sangat memprihatinkan.
"Halo Komnas Perempuan, berharap kamu segera dipecat Bapak Presiden. Pada saat masyarakat Indonesia berduka atas adanya kejadian yang sangat-sangat sadis, di mana seorang wanita sampai ada belatung di tubuhnya gara-gara luka, bibirnya hilang gara-gara disayat, luka di mana-mana, dikurung sekian lama, malah kau mengeluarkan kata-kata itu bukan penyiksaan menurut PBB," ujar Hotman Paris.
Hotman Paris tidak hanya berhenti di situ. Ia juga mempertanyakan kompetensi Komnas Perempuan dalam memahami hukum dan menyindir sikap lembaga tersebut yang dinilainya terlalu tergesa-gesa merujuk pada aturan internasional tanpa memahaminya secara mendalam.
"Lu itu baru sekali saja baca peraturan PBB udah gaya lu. Kalau kau memang punya harga diri, mundur kau dari Komnas HAM, sia-sia uang pajak yang saya bayar untuk membayar kamu, untuk membayar makanan yang masuk ke isi perutmu ya," tegasnya.
Hotman Paris kemudian menjelaskan perbedaan mendasar antara istilah penyiksaan dan penganiayaan dalam konteks hukum pidana Indonesia. Menurutnya, Komnas Perempuan seharusnya memahami kerangka hukum nasional sebelum merujuk pada konvensi internasional.
"Dari ucapanmu itu, kau benar-benar tidak paham. Nih gua ajarin lu ya, emak-emak. Menurut KUHP Indonesia yang dikenal hanya ada istilah penganiayaan ya. Tidak ada istilah penyiksaan dalam KUHP kita," kata Hotman Paris.
Hotman Paris menegaskan bahwa tindakan penganiayaan bisa berujung pada kondisi tersiksa bagi korban. Ia menilai pernyataan Komnas Perempuan tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga menyakiti perasaan masyarakat yang tengah bersimpati terhadap nasib korban YTR.
"Kemudian penganiayaan itu bisa berakibat dia tersiksa. Paham kau? Mundur kau. Semua orang Indonesia sudah maki-maki, sudah menghujat kamu, malu dong. Mau mengharapkan gaji segitu doang?" ucapnya.
Tak hanya mengkritik, Hotman Paris bahkan menawarkan diri untuk menanggung gaji komisioner tersebut secara pribadi asalkan tidak lagi mengeluarkan pernyataan yang dianggapnya melukai hati nurani publik. Ia kembali menggambarkan kondisi korban YTR yang memprihatinkan sebagai dasar kemarahannya.
"Mendingan aku yang bayar gaji kamu deh. Bagi saya gaji kamu 100 juta, tutup mata. Tapi jangan begitu dong, orang sudah berjuang, sedih melihat ada perempuan seperti itu tiga tahun disiksa sampai belatung di tubuhnya, bibirnya hilang, dipaksa ditato itu sakit, semua luka-luka, bayangin sampai belatung, itu apalagi?" ujarnya.
Hotman Paris juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berjuang keras menggalang dana untuk membantu korban YTR. Ia menyebut langkah tersebut murni didorong oleh hati nurani, bukan kepentingan pencitraan semata.
"Saya setengah mati sudah mengumpulkan uang, sudah terkumpul 2,5 miliar, itu untuk apa? Gua mah gausah mikir macam-macam. Aku udah sangat populer tapi aku kasihan, itu hati nurani. Hati nurani itu adalah bawaan dari tubuh kita, warisan dari orangtua kita, itu nggak bisa dibohongin ya," katanya.
Donasi yang berhasil terkumpul dalam kasus YTR memang terbilang besar. Selain dari masyarakat umum, dana tersebut turut disumbangkan oleh sejumlah konglomerat, termasuk Tahir selaku bos Mayapada dan Aguan selaku bos PIK, yang masing-masing menyumbang Rp500 juta. Total donasi yang terhimpun telah melampaui angka Rp2,5 miliar.
Hotman Paris secara langsung juga menyerukan kepada Presiden Prabowo untuk mengambil tindakan tegas terhadap komisioner Komnas Perempuan tersebut. Ia menegaskan kembali bahwa dalam hukum Indonesia, istilah yang berlaku adalah penganiayaan, bukan penyiksaan.
"Jadi, Bapak Prabowo, orang emak-emak itu pecat itu. Ngapain walaupun dia enggak tahu Batak atau apa situ. Kalau kau memang punya harga diri, mundur kau dari Komnas. Semua sudah menghujat kamu ya," ujarnya.
Hotman Paris menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali posisinya secara hukum bahwa penganiayaan dan penyiksaan adalah dua hal yang berbeda namun berkaitan dalam konteks kasus YTR.
"Sekali lagi, dalam hukum Indonesia adanya istilah penganiayaan, tidak ada istilah penyiksaan. Orang dianiaya bisa berakibat dia tersiksa, oke? Paham kau? Heran!" tegasnya.
Pernyataan Hotman Paris itu pun mendapat sambutan luas dari warganet yang mayoritas menyatakan setuju dan mendukung seruannya agar Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak bertanggung jawab atas pernyataannya dalam kasus YTR.
Sebelumnya, Komnas Perempuan menyatakan bahwa kasus penganiayaan berat terhadap YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Anti-Penyiksaan PBB, karena masih perlu dibuktikan adanya unsur keterlibatan atau pembiaran negara.
Meski demikian, lembaga itu menegaskan tetap mendorong penerapan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), demi perlindungan dan pemulihan korban secara menyeluruh.
(anf)