- Kolase tvOnenews.com / Instagram @hotmanparisofficial / YouTube Komas Perempuan
Hotman Paris Desak Komisioner Komnas Perempuan Mundur dari Jabatan Buntut Pernyataan Kasus YTR
Hotman Paris menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali posisinya secara hukum bahwa penganiayaan dan penyiksaan adalah dua hal yang berbeda namun berkaitan dalam konteks kasus YTR.
"Sekali lagi, dalam hukum Indonesia adanya istilah penganiayaan, tidak ada istilah penyiksaan. Orang dianiaya bisa berakibat dia tersiksa, oke? Paham kau? Heran!" tegasnya.
Pernyataan Hotman Paris itu pun mendapat sambutan luas dari warganet yang mayoritas menyatakan setuju dan mendukung seruannya agar Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak bertanggung jawab atas pernyataannya dalam kasus YTR.
Sebelumnya, Komnas Perempuan menyatakan bahwa kasus penganiayaan berat terhadap YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Anti-Penyiksaan PBB, karena masih perlu dibuktikan adanya unsur keterlibatan atau pembiaran negara.
Meski demikian, lembaga itu menegaskan tetap mendorong penerapan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), demi perlindungan dan pemulihan korban secara menyeluruh.
(anf)