news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Melani, Kakak Ipar Yuvita dan Taufik Hidayat.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / tvOneNews

Kakak Ipar Yuvita Tak Puas Jika Taufik Hidayat Dihukum 12 Tahun Penjara, Minta Hukuman Mati

Kakak ipar Yuvita Tri Rezeki, Melani, mengaku tak puas jika Taufik Hidayat hanya dihukum 12 tahun penjara. Ia minta pelaku dihukum seumur hidup atau mati.
Senin, 29 Juni 2026 - 10:35 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kakak ipar Yuvita Tri Rezeki, Melani, menyatakan ketidakpuasannya terhadap ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara bagi tersangka Taufik Hidayat. Meski bersyukur pelaku telah ditangkap, keluarga berharap Taufik Hidayat mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, yakni hukuman mati atau seumur hidup.

Taufik Hidayat, pria berusia 30 tahun, resmi dijerat pasal berlapis oleh Polda Jawa Barat. Ia menjadi tersangka atas kasus penyekapan dan penganiayaan ekstrem terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29), yang terjadi di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, Taufik Hidayat bukan pelaku kejahatan biasa. Ia merupakan seorang residivis kekerasan yang sebelumnya sudah pernah berurusan dengan hukum, menjadikan kasus ini semakin mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan masyarakat luas.

Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan sejumlah pasal sekaligus. Pasal 451 KUHP tentang Penyanderaan atau Penyekapan dikenakan karena pelaku menahan kebebasan korban secara paksa, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Selain itu, Taufik Hidayat juga dijerat Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Pasal ini dikenakan atas tindakan kekerasan sadis yang mengakibatkan Yuvita Tri Rezeki mengalami luka berat secara fisik maupun psikis.

Jeratan hukum lainnya adalah Pasal 446 Ayat (2) KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan. Pasal ini terkait dengan tindakan Taufik Hidayat yang membatasi ruang gerak korban Yuvita Tri Rezeki secara ilegal dalam jangka waktu yang lama.

Taufik Hidayat turut dijerat Pasal 126 Ayat (2) KUHP tentang Perbarengan Tindak Pidana. Pasal ini merupakan akumulasi dari beberapa tindak pidana sekaligus yang dilakukan pelaku hingga berujung pada cedera parah yang dialami korban.

Keluarga korban Yuvita Tri Rezeki menyambut baik penangkapan Taufik Hidayat oleh pihak kepolisian. Mereka mengaku bersyukur karena proses pengungkapan kasus berlangsung relatif cepat setelah korban diketahui menghilang selama bertahun-tahun tanpa kabar.

Bagi keluarga, penangkapan Taufik Hidayat menjadi titik terang yang selama ini mereka nantikan. Selama Yuvita Tri Rezeki menghilang, keluarga terus berusaha mencari tahu keberadaan korban hingga akhirnya kasus ini berhasil terungkap.

Kakak ipar Yuvita, Melani, mengungkapkan bahwa identitas pelaku diyakini berdasarkan ciri-ciri fisik yang selama ini diketahui keluarga. Salah satunya adalah keberadaan tato di tubuh Taufik Hidayat yang menjadi penanda kuat bahwa pria yang diamankan polisi adalah benar kekasih Yuvita Tri Rezeki.

Meski bersyukur atas penangkapan pelaku, kakak ipar Yuvita mengaku belum merasa puas dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Menurut Melani, hukuman tersebut tidak sebanding dengan penderitaan luar biasa yang dialami Yuvita Tri Rezeki selama disekap dan dianiaya oleh Taufik Hidayat.

"Kalau menurut saya sih, saya kurang puas ya. Penginnya pelaku, kalau enggak seumur hidup, ya dihukum mati aja gitu," ucap Melani, kakak ipar Yuvita, dalam tayangan Kabar Siang tvOneNews (28/6/2026).

Melani tidak hanya berhenti pada ungkapan kekecewaan. Ia juga menyerahkan sepenuhnya keputusan hukum kepada aparat yang berwenang sambil tetap menaruh harapan besar agar keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus Taufik Hidayat dan Yuvita Tri Rezeki ini.

"Tapi ya kembali lagi, tukang hukum bukan saya yang mengatur, tapi mudah-mudahan, saya yakin kepolisian pasti akan memberikan yang terbaik sih," pungkasnya.

Kasus penyekapan dan penganiayaan Taufik Hidayat terhadap Yuvita Tri Rezeki menjadi pengingat keras akan pentingnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam hubungan. 

Suara kakak ipar Yuvita mencerminkan rasa keadilan yang diharapkan banyak pihak agar hukuman bagi pelaku benar-benar mencerminkan beratnya kejahatan yang dilakukan.

(anf)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:26
07:57
03:31
05:52
05:32
02:14

Viral