news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ayah dan mantan istri Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap pacar, YTR saat berbincang dengan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel

Mantan Istri ungkap Pekerjaan Taufik Hidayat Sejak Awal Kenal sampai Bercerai, Pernikahannya hanya Seumur Jagung

Atas kasus Taufik Hidayat, ia terancam hukuman maksimal melalui jeratan pasal berlapis. Berikut penjelasan lengapnya.
Senin, 29 Juni 2026 - 11:22 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com- Belum lama ini, mantan istri dari tersangka kasus penyekapan di Bandung, Taufik Hidayat mengungkapkan pekerjaan dari mantan suaminya tersebut.

Ternyata sejak awal kenal sampai ia bercerai dengan Taaufik Hidayat hanya tahu sang suami berkerja sebagai Debt Collector atau penagih utang.

Informasi pekerjaan taufik hidayat alias TH (30) sempat viral di media sosial. Kabar itu tersiar saat ia belum tertangkap, masih jadi DPO.

Ilustrasi AI - Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita berinisial YTR (29) di Bandung selama 3 tahun
Sumber :
  • Kolase Istimewa & ChatGPT

Sekalipun pekerjaannya sebagai penagih utang, Taufik mempu meyakinkan kedua orang tua, sehingga eks istri diperbolehkan menikah.
 
"jadi datang ke orang tua terus izin, terus diizinin dan langsung di bawa ya," katanya, dalam youtube Dedi Mulyadi Channel, Senin (29/6).

"dia kerja sebagai buruh, kerja sebagai debt collector," jelas mantan istri Taufik itu.

Atas pernikahannya bersama TH, ia memiliki seorang anak berusia 10 tahun. Mereka berpisah pun diungkapkan juga, bukan karena kekerasan fisik.

Namun, dia kerap mendapatkan luapan emosi dari Taufik yang dinilainya berlebihan. Ditambah juga, seringkali meminta mas kawin saat bertengkar.

"sering gitu, mana mas kawanin, katanya," ucapnya ke KDM.

"jadi masalah kecil suka digede-gedein gitu, dan cemburuan banget pak," sambungnya
 
"Kalau misalkan dia minta (dilayani) dia suka marah-marah. Namanya kondisi lagi ngidam, kasar mah nggak cuma marah-marah aja," jelas eks istri TH itu..

Sehubungan dengan Taufik Hidayat, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, atas tindakan kejinya, ia terancam hukuman maksimal melalui jeratan pasal berlapis.

Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan yang membawa ancaman pidana hingga 12 tahun.

"Penyidik juga menyertakan Pasal 446 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara," papar Rudi.(klw)

 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:32
02:14
04:04
03:46
01:55
01:20

Viral