- Kolase tvOnenews.com
2 DPO Kasus Penyembelihan Tapir Masih Dicari Polda Lampung, Pelaku Terancam hingga 15 Tahun Penjara
"Untuk saat ini ada dua DPO yang sudah dicatat oleh Polres Mesuji, yakni berinisial W dan berinisial SR," ungkap Yuni. Kedua nama ini menjadi target pengejaran polisi selanjutnya.
Yuni juga membenarkan bahwa daging tapir sempat dibagikan kepada warga sekitar. "Informasi penyampaian dari terduga empat pelaku itu betul," katanya. Namun ia menegaskan warga penerima daging tidak mengetahui bahwa itu berasal dari tapir, sehingga tidak dikenai jerat hukum. "Mereka tidak tahu, ya, masyarakat bahwa itu adalah daging tapir."
Soal ancaman hukuman, Yuni menyebut para pelaku bisa dijerat pidana berat. "Ancaman pidananya itu 3 tahun, paling lama 15 tahun, karena melanggar aturan pada Pasal 40A ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Di situ sudah tertera," pungkasnya.
(anf)