- Gambar ilustrasi AI
Awas Modus Pinjol Ilegal Makin Canggih! OJK Ungkap Skema Salah Transfer hingga Kurir Palsu yang Rugikan Korban Rp3,4 Triliun
tvOnenews.com - OJK mengungkap modus terbaru pinjol ilegal, mulai dari salah transfer, kurir palsu hingga joki galbay. Simak cara kerja pelaku dan tips menghindari penipuan yang telah merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah.
Penipuan berbasis digital terus berkembang dengan berbagai modus baru yang semakin sulit dikenali. Salah satu yang kini menjadi perhatian adalah aksi pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal yang memanfaatkan celah keamanan data pribadi hingga kepanikan korban untuk memperoleh keuntungan.
Berbeda dengan modus lama yang hanya menawarkan pinjaman melalui pesan singkat atau media sosial, pelaku kini menggunakan skenario yang jauh lebih kompleks sehingga tampak seperti transaksi yang sah.
Fenomena tersebut membuat jumlah korban terus bertambah. Tidak sedikit masyarakat yang kehilangan jutaan rupiah setelah mengikuti arahan pelaku yang mengaku sebagai petugas bank, layanan pelanggan, kurir ekspedisi, hingga perusahaan pembiayaan.
Ironisnya, sebagian korban bahkan tidak pernah mengajukan pinjaman, tetapi tetap diteror untuk membayar utang yang sebenarnya tidak pernah mereka buat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan pinjol ilegal yang terus bermunculan.
Salah satu modus terbaru yang kini banyak dilaporkan adalah salah transfer, yaitu ketika korban tiba-tiba menerima uang di rekeningnya tanpa pernah mengajukan pinjaman.
Dana tersebut ternyata menjadi awal dari skema penipuan yang dapat berujung pada kerugian finansial maupun penyalahgunaan data pribadi.
OJK Ungkap Modus Salah Transfer yang Kini Banyak Memakan Korban
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan pelaku sengaja mengirimkan uang ke rekening korban tanpa persetujuan terlebih dahulu.
Setelah dana masuk, pelaku menghubungi korban dan meminta agar uang tersebut segera dikembalikan ke rekening lain yang disebut sebagai rekening perusahaan. Padahal, rekening tujuan tersebut merupakan milik pelaku penipuan.
"Di awal, korban tidak tahu dan dengan lugu mentransfer kembali dana itu ke rekening yang disebutkan, padahal itu adalah modus. Uangnya sudah masuk ke rekening korban, tetapi mereka tidak sadar itu bagian dari skema penipuan," ujar Friderica Widyasari Dewi.
Masalah tidak berhenti setelah uang dikembalikan. Menurut Kiki, pelaku justru tetap menagih korban dengan alasan dana tersebut merupakan pinjaman online yang telah dicairkan.
Akibatnya, korban menghadapi intimidasi, ancaman penagihan, bahkan bunga dan denda yang terus bertambah meski tidak pernah mengajukan pinjaman.
Karena itu, OJK mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengembalikan dana yang tiba-tiba masuk ke rekening tanpa melakukan verifikasi kepada pihak bank terlebih dahulu.
Selain modus salah transfer, OJK juga meminta masyarakat menjaga kerahasiaan data pribadi, seperti nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat, nomor rekening, hingga kode OTP. Informasi tersebut kerap dimanfaatkan pelaku untuk membuka akses terhadap layanan keuangan korban.
"Jangan pernah membagikan informasi pribadi ke media sosial maupun ke pihak yang mengaku dari bank," tegas Kiki.
OJK juga mengingatkan seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) agar memperkuat perlindungan data konsumen sesuai ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Kurir Palsu hingga Joki Galbay Jadi Modus Baru Pinjol Ilegal
Selain skema salah transfer, pelaku pinjol ilegal juga menggunakan berbagai modus lain yang semakin canggih.
Salah satunya adalah modus paket bermasalah. Dalam praktiknya, penipu mengaku sebagai kurir ekspedisi atau petugas layanan e-commerce yang menyampaikan bahwa paket korban mengalami kendala pengiriman.
Pelaku kemudian menawarkan proses pengembalian dana (refund) dan meminta korban mengajukan pinjaman melalui aplikasi tertentu. Setelah dana cair dan ditransfer kepada pelaku, korban justru harus menanggung utang pinjaman tersebut.
Modus lain yang juga marak adalah joki gagal bayar (galbay). Pelaku menawarkan jasa menghapus utang pinjol atau menghentikan proses penagihan dengan meminta biaya administrasi di awal. Setelah korban mentransfer uang, pelaku menghilang tanpa memberikan layanan apa pun.
Tak kalah berbahaya adalah penawaran pinjaman melalui WhatsApp, SMS, maupun media sosial. Pelaku biasanya menggunakan nama perusahaan yang sangat mirip dengan penyelenggara fintech legal, bahkan mencantumkan logo OJK agar terlihat meyakinkan.
Ada pula modus yang mengatasnamakan customer service. Korban diarahkan membuat akun pinjaman online, diminta mengisi seluruh data pribadi, lalu melakukan transaksi menggunakan QRIS yang dikirimkan pelaku. Untuk mengelabui korban, penipu bahkan mengirimkan bukti transaksi palsu sehingga seolah-olah seluruh proses berjalan normal.
Ribuan Aduan Masuk ke OJK, Kerugian Penipuan Capai Rp3,4 Triliun
Maraknya modus penipuan tersebut tercermin dari meningkatnya laporan masyarakat kepada OJK.
Sepanjang Semester I 2025, OJK menerima 8.752 pengaduan, terdiri atas 7.096 laporan terkait pinjaman online ilegal dan 1.656 laporan mengenai investasi ilegal.
Pada periode yang sama, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI)** telah menindak 1.556 entitas pinjol ilegal serta 283 entitas investasi ilegal. Satgas juga mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menerima 166.258 laporan penipuan sepanjang November 2024 hingga Juni 2025. Sebanyak 267.962 rekening dilaporkan terindikasi terlibat dalam tindak penipuan, dengan 56.986 rekening berhasil diblokir.
Total kerugian masyarakat akibat berbagai modus penipuan tersebut mencapai sekitar Rp3,4 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp558,7 miliar berhasil dibekukan sehingga tidak seluruh dana berhasil diselamatkan.
Melihat besarnya angka kerugian tersebut, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas penyelenggara pinjaman online melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.
Jika menerima transfer dana yang tidak diketahui asal-usulnya, langkah paling aman adalah segera menghubungi bank terkait dan melaporkannya kepada pihak berwenang, bukan langsung mentransfer kembali uang tersebut kepada pihak yang menghubungi.
Kewaspadaan terhadap berbagai bentuk rekayasa sosial menjadi kunci utama agar tidak menjadi korban berikutnya dari praktik pinjol ilegal. (udn)