news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi NIK KTP Disalahgunakan untuk Pinjol? Ini 8 Cara Melindungi Data Pribadi dan Langkah Mengatasinya.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

NIK KTP Disalahgunakan untuk Pinjol? Ini 8 Cara Melindungi Data Pribadi dan Langkah Mengatasinya

Penyalahgunaan NIK KTP untuk pinjaman online semakin marak. Simak cara melindungi data pribadi, mengecek penyalahgunaan melalui iDeb OJK, hingga langkah yang harus
Senin, 6 Juli 2026 - 17:24 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) terus menjadi perhatian. 

Di tengah maraknya kebocoran data pribadi dan meningkatnya aktivitas penipuan digital, banyak masyarakat baru mengetahui identitasnya digunakan orang lain setelah menerima tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan.

Modus yang digunakan pelaku pun semakin beragam. Ada yang memperoleh data korban melalui tautan phishing, lowongan kerja palsu, penyalahgunaan foto KTP, hingga kebocoran data dari layanan digital. 

Dalam beberapa kasus, korban bahkan diteror oleh penagih utang meski sama sekali tidak pernah mendaftar pinjaman online.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berulang kali mengingatkan masyarakat agar menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk NIK, foto KTP, swafoto, PIN, dan kode OTP. Masyarakat juga diminta rutin memeriksa riwayat kredit melalui layanan resmi OJK agar penyalahgunaan identitas dapat diketahui sejak dini. 

Lantas, bagaimana cara melindungi NIK KTP agar tidak disalahgunakan untuk pinjol?

1. Jangan Sembarangan Membagikan Foto KTP

Langkah paling mendasar adalah menjaga kerahasiaan identitas pribadi.

Hindari mengirim foto KTP maupun swafoto sambil memegang KTP kepada pihak yang tidak jelas identitasnya. Modus seperti lowongan kerja palsu, hadiah undian, pendaftaran investasi, hingga penawaran perjalanan (open trip) sering dimanfaatkan pelaku untuk mengumpulkan data calon korban.

Apabila memang harus mengirimkan salinan KTP, tambahkan watermark yang mencantumkan tujuan penggunaan, nama penerima, dan tanggal pengiriman. Pastikan tulisan tersebut tidak menutupi informasi penting seperti nama dan NIK.

Selain itu, jangan pernah memberikan kode OTP, PIN, maupun kata sandi rekening kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku berasal dari bank, perusahaan pinjol, atau instansi pemerintah.

2. Rutin Cek Riwayat Kredit melalui iDeb OJK

Cara paling akurat untuk mengetahui apakah identitas Anda digunakan mengajukan pinjaman adalah melalui layanan Informasi Debitur (iDeb) yang dikelola OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Langkahnya cukup mudah:

* Masuk ke layanan iDeb OJK.
* Pilih menu pendaftaran.
* Isi data sesuai identitas.
* Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.
* Tunggu proses verifikasi.
* Hasil pemeriksaan akan dikirim melalui email dalam bentuk dokumen iDeb.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:59
05:06
06:58
06:06
08:26
04:17

Viral