news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Kilas Balik Skandal Eks Kapolres Bima: Dipecat karena Narkoba, Sidang Etik Juga Bongkar Dugaan Penyimpangan Seksual.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Kilas Balik Skandal Eks Kapolres Bima: Dipecat karena Narkoba, Sidang Etik Juga Bongkar Dugaan Penyimpangan Seksual

Kilas balik kasus eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Tak hanya dipecat karena kasus narkoba dan dugaan menerima uang bandar sabu, sidang etik Polri
Rabu, 8 Juli 2026 - 16:26 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi salah satu perkara etik dan pidana yang paling menyita perhatian publik sepanjang 2026. 

Sosok yang pernah memimpin institusi penegak hukum di Kota Bima itu tidak hanya terseret dugaan penyalahgunaan narkotika, tetapi juga menghadapi sederet pelanggaran etik yang akhirnya berujung pada pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Perjalanan kasus ini semakin mengejutkan ketika sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri mengungkap fakta baru. 

Selain dinilai terbukti menyalahgunakan narkotika dan diduga menerima uang dari bandar sabu, majelis sidang juga menemukan adanya dugaan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh AKBP Didik. Temuan tersebut memperluas dimensi kasus yang sebelumnya hanya berfokus pada perkara narkoba.

Kini, setelah proses etik dan pidana berjalan, kasus tersebut menjadi catatan kelam dalam sejarah penegakan disiplin di tubuh Polri. Berikut kilas balik perjalanan perkara yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota hingga berujung pemecatan.

Sidang Etik Ungkap Dugaan Penyimpangan Seksual

Fakta mengenai dugaan penyimpangan seksual mencuat dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, pada 19 Februari 2026.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan majelis sidang menemukan lebih dari satu pelanggaran yang dilakukan AKBP Didik Putra Kuncoro.

"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers.

Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Sumber :
  • Istimewa

Meski demikian, Trunoyudo tidak menjelaskan secara rinci bentuk penyimpangan seksual yang dimaksud. Ia hanya memastikan bahwa pelanggaran tersebut tidak berkaitan dengan Aipda Dianita Agustina, mantan anak buah AKBP Didik yang sebelumnya menjadi sorotan karena menyimpan koper berisi narkotika.

"Dari hasil proses pemeriksaan didapat Sidang Komisi ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait (Aipda Dianita Agustina)," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa dugaan asusila tersebut terungkap selama proses pemeriksaan internal.

"Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila," imbuhnya.

Dalam sidang yang berlangsung hampir delapan jam itu, sebanyak 18 saksi diperiksa. Tiga orang hadir secara langsung, sementara 15 saksi lainnya memberikan keterangan melalui video conference. Sidang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri Irjen Pol Merdisyam selaku Ketua Komisi.

Majelis kemudian menyatakan AKBP Didik melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta sejumlah ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, termasuk larangan penyalahgunaan narkotika dan perilaku asusila.

Dipecat Tidak Hormat karena Narkoba dan Dugaan Menerima Uang Bandar

Selain dugaan penyimpangan seksual, sidang etik juga menguatkan temuan mengenai keterlibatan AKBP Didik dalam perkara narkotika.

Menurut Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, majelis sidang menilai Didik terbukti meminta dan menerima uang melalui mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M yang berasal dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.

"Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota," ujar Trunoyudo.

Atas dasar pelanggaran tersebut, Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa perbuatan Didik merupakan tindakan tercela.

Majelis juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari yang dihitung sejak 13 Februari 2026, sebelum akhirnya menjatuhkan hukuman paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Trunoyudo.

Menurut Trunoyudo, AKBP Didik menerima seluruh putusan tersebut dan memilih tidak mengajukan banding atas hasil sidang etik.

Sebelumnya, nama AKBP Didik lebih dahulu menjadi sorotan setelah penyidik Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkotika dan psikotropika. 

Dalam penyidikan itu, ia juga diduga meminta mobil Toyota Alphard senilai Rp1,8 miliar yang dananya berasal dari bandar sabu melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

Dugaan Pelecehan Seksual Masih Didalami

Perkembangan kasus tidak berhenti pada putusan sidang etik. Beberapa pekan setelah PTDH dijatuhkan, Badan Reserse Kriminal Polri juga memberikan asistensi terhadap penanganan dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota tersebut.

Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan penanganan perkara dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Barat dengan pendampingan dari Bareskrim.

"Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri melakukan monitoring dan memberikan asistensi apabila diperlukan," kata Nurul Azizah, Jumat, 13 Maret 2026.

Menurut Nurul, asistensi diberikan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

"Pada prinsipnya Polri berkomitmen menangani setiap laporan kekerasan terhadap perempuan secara serius dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Kasus tersebut mencuat setelah seorang perempuan yang mengaku sebagai korban menyampaikan kesaksiannya dalam sebuah siniar di kanal YouTube NTB Satu. 

Ia mengaku dipaksa mengonsumsi narkotika jenis ekstasi sebelum melakukan hubungan seksual dalam aktivitas yang diduga melibatkan istri AKBP Didik.

Meski demikian, dugaan pelecehan seksual tersebut merupakan perkara yang berbeda dengan kasus kepemilikan narkotika maupun temuan koper berisi sabu yang sebelumnya diungkap penyidik.

Rangkaian perkara yang membelit AKBP Didik Putra Kuncoro menjadikan kasus ini sebagai salah satu skandal terbesar yang pernah menimpa seorang pejabat kepolisian di tingkat daerah. 

Mulai dari dugaan penyalahgunaan narkotika, penerimaan uang dari bandar sabu, pelanggaran etik berupa penyimpangan seksual, hingga dugaan pelecehan seksual, seluruhnya kini menjadi bagian dari proses hukum yang masih terus bergulir. 

Di sisi lain, Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara secara profesional serta memberikan sanksi tegas terhadap setiap anggotanya yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik profesi. (udn)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:39
01:56
01:15
05:45
01:34
01:16

Viral