news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro (kiri) dan Malaungi selaku mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota (kanan) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba serta TPPU..
Sumber :
  • Antara

Tak Tanggung-tanggung, Keuntungan Besar Ini yang Diduga Didapatkan Eks Kapolres Bima dari Kasus Narkoba

Kasus eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putro Kuncoro mencuat ke permukaan setelah adanya penangkapan anak buahnya, Kasat Resnarkoba AKP Malaungi.
Rabu, 8 Juli 2026 - 22:39 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com- Kasus narkoba yang menjerat eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro mencuri perhatian karena perkaranya naik ke persidangan. 

Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Kabar terbarunya, Didik Putra Kencoro ini terperangkap dalam pasal berlapis. Sebab kasusnya bukan hanya menggunakan narkoba, tetapi juga mengedarkan atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang. 

Merangkum dari Antara, jika terdakwa Didik mendapatkan dakwaan menerima uang dari hasil penjualan narkoba jenis shabu secara bertahap.

Keuntungan yang ia dapatkan pun tak main-main, karena mencapai Rp2,8 miliar. Juga disebutkan, Didik Putra Kencoro berhasil mendaftarkan sekeluarga umroh.

Pada akhir dakwaan, penuntut umum mendakwa Didik terlibat penyalahgunaan dan pemufakatan jahat dalam peredaran serta jual beli narkotika sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II Ayat (11) Lampiran II jo. Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Bima Kota Nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro dan istri
Sumber :
  • Instagram @didik_putra_kuncoro

Kemudian juga, mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro telah didakwa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan narkotika.

Disebutkan oleh penuntut umum hal tersebut sesuai dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima atas perkara narkotika dengan terdakwa Didik Putra Kuncoro nomor: 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi.

Seperti diketahui, kalau keluarga yang berangkat berjumlah enam orang ke tanah suci melalui biro perjalanan bernama Uhud Tour. 

Travel yang beralamat wilayah Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, dengan mengeluarkan biaya Rp434,5 juta untuk keberangkatan pada 15 Februari 2026.

Lebih lanjut, dalam surat dakwaan, jaksa turut merinci siapa saja yang masuk dalam rombongan umrah tersebut. Selain Didik Putra Kuncoro, rombongan terdiri atas:

- Istri, Miranti Afriani.

- Ibu kandung, Sri Darmijati.

- Mertua, A. Yundayani.

- Dua anak kandung, Adnan Prabu Radite Kuncoro dan Bintang Devdan Rayendra Kuncoro.

- Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Baiq Fitrianingsih.

Sehingga ditotal terdapat tujuh orang yang didaftarkan dalam perjalanan ibadah tersebut.

Bukan hanya itu, keuntungan lain diduga adanya permintaan fasilitas kendaraan mewah. Pasalnya diketahui, dalam dakwaan disebutkan Didik sempat meminta tambahan berupa satu unit Toyota Alphard.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:39
01:56
01:15
05:45
01:34
01:16

Viral