- Antara
Status Korban di Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok menjadi Mustahik, Apa Itu?
Jakarta, tvOnenews.com- Kasus dugaan pembakaran santri di Lombok masih menjadi perhatian publik dan pemerintah daerah sampai berbagai pihak terkait.
Sehuhungan dengan ini, pihak berwajib, Kepolisian Lombok Tengah pun mendalami kasus dugaan pembakaran santri di Lombok tersebut. Kini sudah ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
- dok.kolase tvOnenews.com/ tiktok denny sumargo
Siapa sangka dalam kasus itu memakan 3 korban, yang merupakan santri, di mana 1 telah meninggal dunia dan 2 orang masih dirawat karena mengalami luka bakar berat
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat pun menyampaikan santri yang menjadi korban kebakaran di Pondok Pesantren di Kabupaten Lombok Tengah itu, menjadi penerima bantuan zakat (mustahik) melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat.
Mengapa Statusnya jadi Mustahik?
Menurut Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, bahwa penanganan maupun bantuan terhadap korban maupun keluarga sudah menjadi atensi pemerintah daerah.
- dok.kolase tvOnenews.com / Instagram @hotmanparisofficial
"Kalau pengobatan pasti kita akan komunikasikan secara bersama, namun karena ini sudah menjadi atensi aparat penegak hukum kita akan melihat sejauh mana penanganan yang diberikan," ujarnya di Kantor Gubernur NTB di Mataram.
Lebih lanjut ia katakan kalau Pemprov NTB melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) NTB sudah sejak awal memberikan pendampingan, terhadap korban maupun keluarganya.
Ini termasuk, membantu memfasilitasi keberangkatan keluarga korban. "Informasi-nya, insya Allah mereka hari ini balik dari Jakarta," kata Wagub NTB, dalam antara, Rabu (15/7).
selain ituu Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) NTB, Ahmad Masyhuri, menegaskan bahwa Gubernur NTB telah meminta Baznas NTB untuk menjadikan korban santri terbakar menjadi mustahik tetap.
"Yang jelas Pak Gubernur dari awal sudah meminta kepada Baznas menjadikan korban sebagai mustahik tetap sampai mereka pulih kembali. Ada bantuan setiap bulan sebesar Rp500 ribu dihajatkan untuk pemulihan," ujarnya.
Pasalnya ini juga sesuai undang-undang bagi korban tindak pidana mendapatkan bantuan dan perlindungan dari negara. Namun, seperti apa teknis-nya sedang dibahas, katanya.
Sebagaimana diketahui, ada tiga santri menjadi korban pembakaran yang diduga dilakukan oleh seorang santri senior di Pondok Pesantren Rosyidatushaulatiyyah Al Ibrahimy di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Desember 2025.