News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berikut Pasal Berlapis yang Menjerat Dua Tersangka di Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok

Kasus ini terjadi di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok. Dua orang tersangka sudah diumumkan Kepolisian. Berikut penjelasannya
Rabu, 15 Juli 2026 - 11:03 WIB
Memohon ke Prabowo, Ibu Sobirin Ceritakan Anaknya Dibakar Hidup-hidup oleh Anak Pimpinan Ponpes Lombok: Saya Orang Miskin
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvonenews.com- Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pembakaran santri di Lombok. Mereka pun dihadapkan pasal berlapis.

Kasus dugaan pembakaran santri di Lombok terus bergulir, hingga mencuri perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Disampaikan kalau kasus pembakaran santri ini, terjadi pada Desember 2025. Kasus lalu terungkap, setelah adanya laporan korban ke Polisi pada Juni 2026.

2 santri korban dugaan pembakaran oleh senior di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah
2 santri korban dugaan pembakaran oleh senior di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah
Sumber :
  • Instagram/@senjajaya

"Penyelidikan baru dilakukan, karena para korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut pada saat peristiwa di 2025," kata Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid dalam antara, Rabu (15/7).

Sebelum dijatuhkannya putusan dua orang tersangka, Polisi menyatakan sudah memeriksa sebanyak 20 saksi.

Mereka termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran serta melakukan olah TKP (tempat perkara kejadian) dan menyita barang bukti.

Dijelaskan lebih lanjut, kalau dua tersangka dijerat pasal berlapis. Pasalnya dalam kasus ini ada korban meninggal dunia dan luka berat.

Para tersangkat terjerat, Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan mengalami luka berat.

Perlu diketahui, kalau para korban terdiri atas Ahmad Deven Ramdan (13) dan Sahid Al Hudri (12) yang mengalami luka bakar berat.

Menetes Air Mata Ibu Korban Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok
Menetes Air Mata Ibu Korban Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com / Instagram hotmanparis_official

Kemudian ada seorang santri berinisial NJS (14) yang mengalami luka ringan, serta MSS/NSS (13) yang meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa bulan.

Kasus kian menarik perhatian publik sampai viral, dan mengundang empati dari berbagai pihak, salah satunya Pengacara Hotman Paris.

Ia sampai terlibat langsung dengan menurunkan tim hotman paris 911 menjemput keluarga korban dari NTB ke Jakarta. Juga menemani dalam proses rapat bersama Komisi III DPR RI kemarin, Senin 13/7).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ditambah juga, video kondisi para korban beredar luas di media sosial pada pertengahan 2026. Sejak saat itu, banyak warganet hingga tokoh publik mendesak aparat kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus pilu ini.

Kedua tersangka yang sudah diproses Polres Lombok Tengah dan kasusnya dilimpahkan ke Polda NTB, mereka adalah MR (55), yang merupakan pimpinan pondok pesantren, dan AMR (15), seorang santri senior yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.(klw)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Persidangan yang Jadi Sorotan di PN Jakarta Selatan Hari Ini, Ada Sengketa Ruben Onsu dan Sarwendah

3 Persidangan yang Jadi Sorotan di PN Jakarta Selatan Hari Ini, Ada Sengketa Ruben Onsu dan Sarwendah

Persidangan di PN Jakarta Selatan hari ini menjadi sorotan, mulai dari sengketa hak asuh Ruben Onsu dan Sarwendah hingga perkara Nikita Mirzani serta Roy Suryo.
Mensesneg Sebut Prabowo Terima Surat Usulan Calon Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ada Nama Kuntadi

Mensesneg Sebut Prabowo Terima Surat Usulan Calon Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ada Nama Kuntadi

Mensesneg Prasejarah Hadi menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat dari Jaksa Agung terkait nama calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru.
Permendag 19/2026 Jadi Senjata Baru Dongkrak Legalitas dan Daya Saing UMKM Digital

Permendag 19/2026 Jadi Senjata Baru Dongkrak Legalitas dan Daya Saing UMKM Digital

Pemerintah menegaskan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) bukanlah kebijakan yang menambah beban administratif bagi pelaku usaha digital.
Bukan 1 Orang, Berapa Pelaku 'Taufik Hidayat' Cikarang Bekasi yang Lakukan Penyekapan dan Penganiayaan Wanita?

Bukan 1 Orang, Berapa Pelaku 'Taufik Hidayat' Cikarang Bekasi yang Lakukan Penyekapan dan Penganiayaan Wanita?

Polres Metro Bekasi mengungkap fakta terbaru dari kasus Taufik Hidayat part 2. Polisi mengamankan 1 dari 2 orang pelaku penyekapan dan penganiayaan di Cikarang.
Pemerintah Tertibkan E-Commerce, Aturan Baru PMSE Bidik Jutaan Pelaku Usaha

Pemerintah Tertibkan E-Commerce, Aturan Baru PMSE Bidik Jutaan Pelaku Usaha

Pemerintah memperketat tata kelola perdagangan digital melalui penerbitan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Link Live Streaming SEA V Cup 2026: Ada Big Match Thailand vs Vietnam Jadi Pembuka

Link Live Streaming SEA V Cup 2026: Ada Big Match Thailand vs Vietnam Jadi Pembuka

Link live streaming SEA V Cup 2026 hari ini, di mana salah satunya ada laga seru antara Timnas Voli Thailand vs Vietnam yang akan menjadi pembuka di ajang yang sebelumnya bernama SEA V League ini.

Trending

Indonesia Bebaskan Visa Kunjungan untuk Warga Kazakhstan Mulai 9 Juli 2026

Indonesia Bebaskan Visa Kunjungan untuk Warga Kazakhstan Mulai 9 Juli 2026

Indonesia membebaskan visa kunjungan untuk warga Kazakhstan mulai 9 Juli 2026.
QRIS Internasional Permudah Transaksi Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

QRIS Internasional Permudah Transaksi Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

Perkembangan sistem pembayaran digital terus menghadirkan kemudahan bagi masyarakat Indonesia yang bepergian ke luar negeri.
Hasil Semifinal Piala Dunia 2026: Buat Prancis Tak Berkutik, Spanyol Jadi Tim Pertama yang Melangkah ke Partai Final

Hasil Semifinal Piala Dunia 2026: Buat Prancis Tak Berkutik, Spanyol Jadi Tim Pertama yang Melangkah ke Partai Final

Hasil semifinal Piala Dunia 2026 antara Spanyol vs Prancis yang berhasil dimenangkan oleh La Furia Roja di Stadion Dallas, Dallas, Amerika Serikat Rabu (16/7).
Reaksi Didier Deschamps Usai Prancis Gagal Lolos ke Final Piala Dunia 2026: Pertanyakan Kualitas Wasit Hingga Akui Tampil Buruk

Reaksi Didier Deschamps Usai Prancis Gagal Lolos ke Final Piala Dunia 2026: Pertanyakan Kualitas Wasit Hingga Akui Tampil Buruk

Pelatih Timnas Prancis, Didier Deschamps buka suara usai Les Bleus gagal lolos ke final Piala Dunia 2026 karna kalah dari Spanyol di semifinal, Rabu (15/7/2026).
3 Shio yang Tiba-tiba Cuan pada 16 Juli 2026, Anjing Paling Tak Terduga

3 Shio yang Tiba-tiba Cuan pada 16 Juli 2026, Anjing Paling Tak Terduga

3 shio yang tiba-tiba cuan pada 16 Juli 2026 sudah terungkap! Anjing paling tak terduga, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Kamis besok sekarang juga!
Geger Ledakan Bom di MAN 3 Padang, Pelaku Ternyata Siswa Kelas 3, Terungkap Motifnya

Geger Ledakan Bom di MAN 3 Padang, Pelaku Ternyata Siswa Kelas 3, Terungkap Motifnya

Pihak kepolisian tengah mendalami alasan di balik aksi nekat seorang pelajar berinisial R (17) yang meledakkan bom rakitan di MAN 3 Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (14/7).
Ramalan Zodiak 16 Juli 2026: Scorpio Paling Hoki, Sagitarius Tahan Jajan Dulu

Ramalan Zodiak 16 Juli 2026: Scorpio Paling Hoki, Sagitarius Tahan Jajan Dulu

Ramalan zodiak keuangan 16 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Scorpio paling hoki hari ini sementara Sagitarius disarankan tahan jajan dulu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT