News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berikut Pasal Berlapis yang Menjerat Dua Tersangka di Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok

Kasus ini terjadi di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok. Dua orang tersangka sudah diumumkan Kepolisian. Berikut penjelasannya
Rabu, 15 Juli 2026 - 11:03 WIB
Memohon ke Prabowo, Ibu Sobirin Ceritakan Anaknya Dibakar Hidup-hidup oleh Anak Pimpinan Ponpes Lombok: Saya Orang Miskin
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvonenews.com- Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pembakaran santri di Lombok. Mereka pun dihadapkan pasal berlapis.

Kasus dugaan pembakaran santri di Lombok terus bergulir, hingga mencuri perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Disampaikan kalau kasus pembakaran santri ini, terjadi pada Desember 2025. Kasus lalu terungkap, setelah adanya laporan korban ke Polisi pada Juni 2026.

2 santri korban dugaan pembakaran oleh senior di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah
2 santri korban dugaan pembakaran oleh senior di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah
Sumber :
  • Instagram/@senjajaya

"Penyelidikan baru dilakukan, karena para korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut pada saat peristiwa di 2025," kata Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid dalam antara, Rabu (15/7).

Sebelum dijatuhkannya putusan dua orang tersangka, Polisi menyatakan sudah memeriksa sebanyak 20 saksi.

Mereka termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran serta melakukan olah TKP (tempat perkara kejadian) dan menyita barang bukti.

Dijelaskan lebih lanjut, kalau dua tersangka dijerat pasal berlapis. Pasalnya dalam kasus ini ada korban meninggal dunia dan luka berat.

Para tersangkat terjerat, Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan mengalami luka berat.

Perlu diketahui, kalau para korban terdiri atas Ahmad Deven Ramdan (13) dan Sahid Al Hudri (12) yang mengalami luka bakar berat.

Menetes Air Mata Ibu Korban Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok
Menetes Air Mata Ibu Korban Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com / Instagram hotmanparis_official

Kemudian ada seorang santri berinisial NJS (14) yang mengalami luka ringan, serta MSS/NSS (13) yang meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa bulan.

Kasus kian menarik perhatian publik sampai viral, dan mengundang empati dari berbagai pihak, salah satunya Pengacara Hotman Paris.

Ia sampai terlibat langsung dengan menurunkan tim hotman paris 911 menjemput keluarga korban dari NTB ke Jakarta. Juga menemani dalam proses rapat bersama Komisi III DPR RI kemarin, Senin 13/7).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ditambah juga, video kondisi para korban beredar luas di media sosial pada pertengahan 2026. Sejak saat itu, banyak warganet hingga tokoh publik mendesak aparat kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus pilu ini.

Kedua tersangka yang sudah diproses Polres Lombok Tengah dan kasusnya dilimpahkan ke Polda NTB, mereka adalah MR (55), yang merupakan pimpinan pondok pesantren, dan AMR (15), seorang santri senior yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.(klw)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Harlin E Rahardjo Sebut 3rd SEAA Masters Swimming Championship 2026 Diikuti Perenang Pemegang Rekor Dunia ‎

Harlin E Rahardjo Sebut 3rd SEAA Masters Swimming Championship 2026 Diikuti Perenang Pemegang Rekor Dunia ‎

Gelaran ‎3rd South East Asia Aquatics (SEAA) Masters Swimming Championship 2026 secara resmi telah dimulai
Berbuat Asusila di Masjid Makkah, 2 WN Bangladesh Dihukum Mati oleh Arab Saudi

Berbuat Asusila di Masjid Makkah, 2 WN Bangladesh Dihukum Mati oleh Arab Saudi

Berbuat asusila di salah satu masjid Makkah, dua warga negara Bangladesh dijatuhi hukuman mati oleh Pemerintah Arab Saudi.
BREAKING
NEWS
Diduga Terjadi Tawar-Menawar, Kepala BPK Jawa Tengah Bilang "Tolong Support Rp600 Juta" ke Bupati Klaten hingga Deal-nya Rp400 Juta

Diduga Terjadi Tawar-Menawar, Kepala BPK Jawa Tengah Bilang "Tolong Support Rp600 Juta" ke Bupati Klaten hingga Deal-nya Rp400 Juta

KPK mengungkap adanya dugaan tawar-menawar atau negosiasi antara Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dengan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Setelah itu, terjadilah negosiasi hingga deal-nya atau kesepakatannya, yakni Rp400 juta.
Saatnya Jual, Harga Emas Antam Hari Ini 17 Oktober 2026 Melonjak ke Rp2.572.000 per Gram

Saatnya Jual, Harga Emas Antam Hari Ini 17 Oktober 2026 Melonjak ke Rp2.572.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 17 Oktober 2026 melonjak ke angka Rp2.572.000 per gram. Harga beli kembali atau buyback juga ikut melonjak ke angka Rp2.387.000 per gram.
Pantau Langsung Karhutla Kalsel, Tim Korsahli Mabes Polri Puji Tiga Terobosan Kapolda Kalsel

Pantau Langsung Karhutla Kalsel, Tim Korsahli Mabes Polri Puji Tiga Terobosan Kapolda Kalsel

Tim Koordinator Staf Ahli (Korsahli) Mabes Polri yang dipimpin Andy Soebjakto, Edi Hasibuan, dan Kombes Pol Deddy menggelar kunjungan kerja intensif ke Provinsi
Akuatik Indonesia Gelar 3rd SEAA Masters Swimming Championship 2026, 600 Perenang dari 5 Negara Turut Berpartisipasi

Akuatik Indonesia Gelar 3rd SEAA Masters Swimming Championship 2026, 600 Perenang dari 5 Negara Turut Berpartisipasi

Indonesia kembali dipercaya menjadi tuan rumah ajang internasional bertajuk 3rd SEAA Masters Swimming Championships 2026

Trending

Daftar Film dan Sinetron yang Dibintangi Aron Ashab, Aktor yang Viral usai Mengaku Diculik 6 Bulan

Daftar Film dan Sinetron yang Dibintangi Aron Ashab, Aktor yang Viral usai Mengaku Diculik 6 Bulan

Daftar film dan sinetron yang dibintangi Aron Ashab, aktor yang viral usai lama menghilang, kini muncul dan mengaku diculik selama 6 bulan terakhir.
Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Beda Nasib Mees Hilgers dan Jay Idzes

Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Beda Nasib Mees Hilgers dan Jay Idzes

Dua pertandingan dari klub yang dibela pemain Timnas Indonesia, SC Heerenveen dan Sassuolo bertanding pada Sabtu (17/10/2026) dini hari WIB. Namun baik Mees Hilgers dan Jay Idzes tak bermain di pertandingan itu. 
Ruben Onsu Masukkan 2 Barang Bukti dalam Laporan, Pengacara Sebut Saksi dan Ahli Diperiksa Minggu Depan

Ruben Onsu Masukkan 2 Barang Bukti dalam Laporan, Pengacara Sebut Saksi dan Ahli Diperiksa Minggu Depan

Artis Ruben Onsu memasukkan 2 barang bukti ke dalam laporannya terkait video yang viral. Berikut penjelasan lengkap Polisi dan Pengacara.
Polri Siapkan Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Perlindungan Hutan dan Penanganan Karhutla

Polri Siapkan Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Perlindungan Hutan dan Penanganan Karhutla

Polri menyiapkan Polisi Khusus Kehutanan dengan sasaran mencapai 70 ribu personel sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. 
Usai Raih Dua Medali di Asian Games 2026, Padel Indonesia Langsung Gelar Kejurnas

Usai Raih Dua Medali di Asian Games 2026, Padel Indonesia Langsung Gelar Kejurnas

Usai meraih dua medali di Asian Games 2026, Padel Indonesia langsung menggelar Kejurnas di Jakarta yang diikuti 20 provinsi demi mencari bibit atlet baru potensial.
Megawati Hangestri 'Mengamuk', Pevoli asal Indonesia Ini Buktikan Kualitas Bintang Meski Hillstate Gagal ke Semifinal

Megawati Hangestri 'Mengamuk', Pevoli asal Indonesia Ini Buktikan Kualitas Bintang Meski Hillstate Gagal ke Semifinal

Bintang voli Indonesia Megawati Hangestri Pertiwi kembali menunjukkan performa impresif bersama Hyundai E&C Hillstate di ajang KOVO Cup 2026, Jumat (16/10/2026)
Komentar Pelatih Timnas Futsal Indonesia setelah Kalah 0-3 dari Brasil

Komentar Pelatih Timnas Futsal Indonesia setelah Kalah 0-3 dari Brasil

Pelatih Timnas Futsal Indonesia Hector Souto memberikan apresiasi tinggi terhadap daya juang anak asuhnya usai dipaksa mengakui keunggulan Brasil dengan skor ..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT