- tvOnenews.com - ANF
3 Kasus Kekerasan dalam Pacaran yang Viral di 2026, Ada Korban Disekap hingga 3 Tahun
tvOnenews.com - Kasus kekerasan dalam pacaran kembali menjadi sorotan publik sepanjang 2026. Sejumlah kasus viral di media sosial, mulai dari korban yang disekap dan disiksa hingga 3 tahun, remaja yang dianiaya mantan kekasih, hingga modus penyamaran demi bisa menganiaya pacar di kamar kos.
1. Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Kabupaten Bandung
Yuvita Tri Rezeki (YTR). (Sumber: YouTube tvOneNews)
Kasus paling menyita perhatian datang dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Korban berinisial YTR (29) mengalami penyekapan dan penyiksaan brutal oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat (30), selama kurang lebih 3 tahun sejak 2023.
Korban ditemukan di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada pertengahan Juni 2026 dengan kondisi sangat mengenaskan. Wajah dan matanya rusak parah hingga mengalami kebutaan permanen, ditambah luka membusuk di bagian kepala dan kaki.
Keluarga korban baru mengetahui keberadaannya setelah menerima pesan dari nomor tak dikenal. Pelaku akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Polda Jabar di wilayah Majalaya dan kini ditahan di Rutan Polda Jabar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini turut mendapat perhatian penuh dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM). Ia menggelar sayembara berhadiah Rp250 juta bagi masyarakat yang bisa memberikan informasi valid untuk menangkap pelaku yang sempat buron, dan uang tersebut diserahkan kepada keluarga korban setelah pelaku ditangkap.
KDM juga menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan dana hingga Rp1 miliar untuk menjamin seluruh biaya pengobatan korban, sekaligus melarang adanya penggalangan dana publik karena pemerintah menyatakan bertanggung jawab penuh. Ia bahkan mendesak aparat hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya, termasuk mendorong tuntutan hukuman mati bagi pelaku.
2. Kasus Penganiayaan di Cikarang Utara, Bekasi
Kasus kedua yang viral terjadi di Cikarang Utara, Bekasi, dengan korban berinisial TS (25) dan pelaku kekasihnya sendiri berinisial S. Peristiwa ini mencuat pada Juli 2026 setelah video kondisi korban beredar luas di media sosial.
Korban mengaku kerap dianiaya dan dilarang keluar rumah oleh pelaku selama menjalin hubungan. Tubuh dan wajahnya dipenuhi luka lebam akibat kekerasan yang berulang kali dilakukan sang kekasih.
Korban akhirnya berhasil melarikan diri dengan cara nekat melompat dari jendela kontrakan saat pelaku sedang tidak berada di tempat. Keluarga korban langsung melapor ke Polres Metro Bekasi, dan polisi pun bergerak cepat melakukan olah TKP hingga menangkap pelaku.
3. Kasus Penganiayaan Remaja oleh Mantan Pacar
Kasus ketiga menimpa seorang remaja berusia 16 tahun yang diduga dianiaya secara sadis oleh mantan kekasihnya berinisial AHA. Kabar ini viral usai video tangisan sang ibu, Rubiyatul Adawiyah, beredar di media sosial.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala hingga benjol dan berdarah, bahkan sempat mengalami pergeseran rahang. Proses hukum kasus ini sempat tersendat selama lima bulan akibat kendala pada hasil visum pertama.
Kasus ini akhirnya ditangani KDM setelah orang tua korban mendatangi dan mengadu langsung kepadanya. KDM langsung turun tangan mengawal proses visum kedua agar berjalan lancar, sekaligus berkoordinasi langsung dengan Kapolres Metro Depok, Satreskrim, hingga Polsek terkait agar penangkapan pelaku dipercepat.
Deretan kasus kekerasan dalam pacaran di atas menjadi pengingat bahwa kekerasan bisa terjadi pada siapa saja, bahkan oleh orang terdekat sekalipun. Penanganan cepat dari aparat hukum dan dukungan pemerintah daerah diharapkan bisa memberikan efek jera sekaligus rasa aman bagi korban lainnya untuk berani speak up.
(anf)