news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Debt Collector (DC) Kredivo Diduga Lecehkan Nasabah, Utang Rp4,4 Juta Disebut Dijadikan Syarat Ajakan BerhubunganViral Debt Collector (DC) Kredivo Diduga Lecehkan Nasabah, Utang Rp4,4 Juta Disebut Dijadikan Syarat Ajakan Berhubungan.
Sumber :
  • tangkapan layar X

Viral Debt Collector (DC) Kredivo Diduga Lecehkan Nasabah, Utang Rp4,4 Juta Disebut Dijadikan Syarat Ajakan Berhubungan

Oknum debt collector Kredivo diduga melakukan pelecehan seksual terhadap nasabah di Purworejo. Korban mengaku ditawari pelunasan utang dengan syarat tidak pantas.
Rabu, 22 Juli 2026 - 20:46 WIB
Reporter:
Editor :

Menurut pengakuannya, beberapa hari kemudian penagih kembali menghubungi korban untuk membahas pembayaran utang. Korban mengaku menolak ajakan tersebut, namun tetap mendapatkan tekanan hingga dugaan kejadian berlanjut.

"Saya pun dibawa ke tempat ternyata itu di kos-kosan di Bayan Purworejo, dan dipaksa disuruh masuk kamar. Saya juga dipegang paha dan bahu, setelah itu disuruh memijat bagian punggungnya juga," tulis korban.

Merasa mengalami tindakan yang merugikan dan tidak pantas, korban kemudian melaporkan dugaan kejadian tersebut ke Polsek Bayan, Kabupaten Purworejo.

Polisi Masih Dalami, Kredivo Lakukan Investigasi Internal

Hingga kini, pihak kepolisian disebut masih melakukan pendalaman terkait laporan dugaan pelecehan tersebut. Aparat perlu memastikan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan tindakan pidana yang terjadi.

Sementara itu, pihak Kredivo menyampaikan bahwa mereka sedang melakukan investigasi terhadap informasi yang beredar di masyarakat.

Melalui pernyataan di media sosial, Kredivo menyampaikan penyesalan atas kegaduhan yang muncul terkait proses penagihan.

"Kami turut menyesalkan adanya kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul sehubungan dengan informasi yang beredar terkait proses penagihan. Kami memahami perhatian serta kekhawatiran masyarakat atas hal ini dan menghargai setiap masukan yang disampaikan," tulis Kredivo.

Perusahaan tersebut juga menyatakan akan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang bertugas atas nama Kredivo.

"Saat ini kami sedang melakukan investigasi secara menyeluruh atas kasus tersebut. Apabila terbukti terdapat pelanggaran oleh pihak yang bertugas atas nama Kredivo, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku termasuk pemberian sanksi maksimal," lanjut pernyataan tersebut.

Pasal Pidana yang Bisa Berkaitan dengan Dugaan Kasus

Apabila dugaan pelecehan seksual tersebut terbukti melalui proses hukum, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah aturan pidana yang berlaku di Indonesia.

Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dalam UU TPKS, tindakan pelecehan seksual nonfisik maupun fisik dapat dikenakan sanksi pidana sesuai bentuk perbuatannya. Dugaan tindakan seperti pemaksaan aktivitas seksual tanpa persetujuan dapat masuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:09
00:49
01:16
05:05
05:32
05:41

Viral