Sumber :
- tangkapan layar X
Viral Debt Collector (DC) Kredivo Diduga Lecehkan Nasabah, Utang Rp4,4 Juta Disebut Dijadikan Syarat Ajakan Berhubungan
Oknum debt collector Kredivo diduga melakukan pelecehan seksual terhadap nasabah di Purworejo. Korban mengaku ditawari pelunasan utang dengan syarat tidak pantas.
Rabu, 22 Juli 2026 - 20:46 WIB
Selain itu, apabila terdapat unsur pemaksaan atau ancaman dalam suatu tindakan seksual, aparat juga dapat mempertimbangkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan melanggar kesusilaan maupun pemaksaan.
Kasus ini juga menjadi sorotan terhadap praktik penagihan pinjaman digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menegaskan bahwa proses penagihan oleh perusahaan fintech harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh menggunakan ancaman, intimidasi, maupun tindakan yang merendahkan nasabah.
Saat ini, publik masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian serta klarifikasi resmi terkait status hukum oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (udn)