news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Kasus Pelecehan Murid.
Sumber :
  • tvOnenews.com - ANF

2 Kasus Pelecehan Murid Terbaru, Siswa SD di Tanjungbalai hingga Puluhan Siswi di Makassar

Kasus Pelecehan Murid di Tanjungbalai dan Makassar menjadi sorotan. Berikut kronologi, status hukum, serta penanganan korban dalam dua kasus tersebut.
Rabu, 29 Juli 2026 - 11:41 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kasus Pelecehan terhadap murid kembali menjadi perhatian publik. Kasus Pelecehan Murid di Tanjungbalai dan Makassar sama-sama melibatkan anak sekolah dasar, sehingga mendorong aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak memberikan penanganan secara intensif.

1. Dugaan Pelecehan terhadap Siswa SD di Tanjungbalai

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswa kelas 5 SD berusia 12 tahun di Tanjungbalai, Sumatera Utara, terungkap pada Juli 2026. Polisi telah menetapkan pria berinisial DS alias A, yang merupakan suami seorang guru ASN, sebagai tersangka. Sementara itu, istrinya yang berinisial AIK masih berstatus sebagai saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga diiming-imingi telepon genggam agar mau mendekati pelaku. Dugaan tindakan asusila tersebut dilaporkan terjadi sebanyak lima kali. Kasus ini memicu kemarahan warga yang mendatangi rumah terduga pelaku hingga polisi mengevakuasi pasangan tersebut untuk menghindari amukan massa.

Kepala Dusun, Sadan Husein, mengatakan keramaian dipicu oleh warga yang tidak menerima dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Ini mungkin boleh jadi dipicu ada beberapa warga yang datang ke rumah, mungkin ada perlawanan pembicaraan sehingga terjadi pemicu ramainya atau datangnya massa karena mungkin tak setuju. Dugaan sementara bahwa ada pasangan suami istri melakukan pelecehan kepada anak di bawah umur," ucap Kepala Dusun Sadan Husein dalam tayangan tvOneNews.

Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, meminta masyarakat mempercayakan proses hukum kepada kepolisian. Ia juga menyampaikan kondisi psikologis istri tersangka yang mengaku masih mengalami trauma.

"Karena istrinya si bapak ini salah satu PPPK paruh waktu, guru, maka kami pastikan bagaimana psikologisnya. Jadi beliau mengatakan bahwa, 'Saya ini kondisinya sedang trauma, takut untuk kembali ke rumah.'"

"Saya juga meminta dan menghimbau kepada masyarakat karena ini prosesnya sedang berjalan di Polres Tanjungbalai, marilah kita berikan kepercayaan sepenuhnya kepada aparat hukum," pungkas Mahyaruddin Salim.

Di sisi lain, Ketua KPAD Asahan, Awaluddin, memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis bersama Dinas P2KBP3A Kabupaten Asahan agar dapat pulih dari trauma yang dialaminya.

"Pendampingan yang kita berikan bahwasanya kita akan bekerja sama dengan Dinas P2KBP3A Kabupaten Asahan untuk menghadirkan psikolog untuk memantau perkembangan kondisi fisik si anak agar dia tetap tumbuh dan berkembang sehingga bisa dia bertindak ataupun bergaul sebagaimana dengan anak-anak yang lain," ujar Awaluddin dalam tayangan tvOneNews.

Ia menambahkan bahwa psikolog telah diterjunkan untuk mendampingi korban selama proses pemulihan berlangsung.

"Kita sudah berkomunikasi dengan psikolog itu ya, psikolog itu memang sudah kita hadirkan bersama dengan dinas untuk memantau perkembangan si anak," pungkasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kondisi organ vital korban dinyatakan stabil. Namun, korban masih mengeluhkan nyeri pada bagian pinggang dan memerlukan pendampingan psikologis karena mengalami trauma.

2. Dugaan Pelecehan terhadap Puluhan Siswi SD di Makassar

Kasus pelecehan murid lainnya terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang pria lanjut usia berinisial MD (60) diduga melakukan pencabulan terhadap sedikitnya 32 siswi sekolah dasar di sebuah warung kelontong yang berada tepat di depan SD Negeri Nipa-Nipa, Kecamatan Manggala.

Menurut penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai pemilik warung untuk mendekati anak-anak yang datang membeli jajanan. Dugaan perbuatan cabul disebut berlangsung secara tertutup sejak 2024, sebelum akhirnya terungkap pada Juni 2026 setelah tiga siswi memberanikan diri melapor kepada orang tua mereka.

Kasus tersebut sempat terhambat setelah ada laporan yang dicabut. Pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar mengungkap pencabutan itu diduga terjadi setelah keluarga korban dijanjikan sejumlah uang damai oleh pihak pelaku.

Seiring bertambahnya jumlah korban hingga sedikitnya 32 siswi, Polrestabes Makassar kembali membuka penyelidikan. Tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kasus di Tanjungbalai maupun Makassar menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap lingkungan anak, baik di sekolah maupun di sekitar tempat mereka beraktivitas. Aparat penegak hukum masih terus menangani kedua perkara tersebut, sementara para korban mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan hukum dari instansi terkait.

(anf)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:59
01:57
01:21
16:31
06:11
05:03

Viral