- instagram Erintaulany
Babak Baru: Gugatan ART Nur Rohmah ke Erin Eks Istri Andre Taulany Masuk Mediasi, Tuntut Ganti Rugi Rp1 Miliar
tvOnenews.com - Perkara gugatan perdata yang diajukan mantan asisten rumah tangga (ART) Nur Rohmah terhadap Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri presenter Andre Taulany, memasuki babak baru.
Sidang perdana dengan agenda mediasi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026), dengan membawa tuntutan perdamaian dari pihak penggugat.
Dalam proses mediasi tersebut, pihak Nur Rohmah mengajukan proposal perdamaian yang berisi sejumlah permintaan kepada pihak Erin. Salah satu poin utama dalam proposal itu adalah tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar atas kerugian yang disebut dialami Nur selama bekerja di kediaman Erin.
Kuasa hukum Nur Rohmah, Basuki, menyebut proposal perdamaian yang disampaikan dalam mediasi tidak berbeda jauh dengan isi gugatan awal yang telah diajukan ke pengadilan. Menurutnya, poin-poin tersebut merupakan bentuk permintaan agar hak kliennya dipulihkan.
Tuntutan Rp1 Miliar dan Pengembalian Barang Pribadi
Usai sidang mediasi, Basuki menjelaskan bahwa pihaknya memasukkan sejumlah tuntutan dalam proposal perdamaian, termasuk permintaan pengembalian dokumen serta barang pribadi milik Nur Rohmah yang disebut masih berada di pihak Erin.
"Ini adalah tahapan biasa dalam mediasi di mana para pihak memasukkan proposal perdamaian. Isinya sama persis dengan apa yang ada di permohonan amar putusan gugatan, itu kami sadur untuk dimohonkan di dalam proposal mediasi hari ini," ujar Basuki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).
Dalam proposal tersebut, Nur meminta agar beberapa barang pribadi yang dinilai menjadi haknya segera dikembalikan. Barang yang dimaksud antara lain kartu tanda penduduk (KTP), telepon genggam, kartu ATM, hingga pakaian pribadi.
"Yang kami mohonkan pertama adalah dikembalikannya hak pribadi milik Kak Nur. Di antaranya KTP, handphone, ATM, dan pakaian. Kedua, ada biaya pengobatan, perjalanan, dan lain sebagainya terhadap peristiwa hukum ini," jelas Basuki.
Selain kerugian materiil, pihak Nur juga memasukkan klaim kerugian nonmateriil berupa dampak psikologis yang disebut dialami kliennya setelah bekerja di rumah Erin.
Meski demikian, pihak Erin belum memberikan keputusan terkait isi proposal tersebut dan masih perlu melakukan pembahasan lebih lanjut bersama klien sebelum menentukan langkah berikutnya.