- Gambar ilustrasi AI
Viral Direkam Tanpa Izin! Usher GIIAS 2026 Minta Videonya Dihapus, Kreator Ini Malah Singgung Biaya Produksi
“Sebelumnya saya Bryan ingin meminta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya. Saya minta maaf atas semua pihak yang dirugikan,” katanya.
Bryan menjelaskan bahwa konsep awal kontennya berangkat dari aktivitas berkenalan dengan orang-orang yang ditemuinya.
Ia mengaku awalnya membuat video tersebut secara iseng, mulai dari berinteraksi dengan orang asing, perempuan, hingga laki-laki.
Pasal yang Berpotensi Dikaitkan dan Pentingnya Persetujuan
Kasus ini memunculkan diskusi mengenai batas antara perekaman di ruang publik, penggunaan potret seseorang, hak privasi, dan kepentingan pembuatan konten digital.
Dalam konteks penggunaan wajah atau potret untuk kepentingan komersial, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur larangan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuat guna kepentingan reklame atau periklanan tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
Sementara itu, Pasal 115 UU Hak Cipta mengatur ketentuan pidana terhadap pelanggaran tertentu atas hak ekonomi terkait penggunaan potret secara komersial.
Namun, penerapannya harus melihat tujuan penggunaan, unsur komersial, bentuk pemanfaatan, serta fakta yang terungkap dalam pemeriksaan.
Habiburokhman menyebut korban dapat mempertimbangkan Pasal 12 dan Pasal 115 UU Hak Cipta sebagai salah satu dasar hukum.
“Memiliki dasar yang sangat kuat untuk menuntut pelaku yaitu Pasal 12 dan 115 UU yang mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial,” ujarnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS mengatur Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dalam Pasal 14.
Ketentuan ini dapat menjadi relevan apabila terdapat unsur perekaman, pengambilan gambar, transmisi, atau penyebaran muatan seksual tanpa persetujuan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. ([Database Peraturan | JDIH BPK][2])
Namun, tidak setiap perekaman tanpa izin otomatis dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual berbasis elektronik.
Penilaian hukumnya bergantung pada isi konten, konteks, tujuan, unsur seksual, dampak terhadap korban, serta bukti yang diperoleh dalam proses penegakan hukum.
Perlindungan hak pribadi juga diatur dalam Pasal 26 UU ITE. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa penggunaan informasi yang berkaitan dengan data pribadi seseorang melalui media elektronik pada prinsipnya memerlukan persetujuan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.