news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Konten kreator Emanuel Bryan atau Bryan Ebem Martono yang rekam usher GIIAS 2026 tanpa izin.
Sumber :
  • Instagram Ebe Martono

Dear Konten Kreator yang Rekam Usher GIIAS, Pakar Hukum Pidana: Perekaman di Ruang Publik Harus Ada Persetujuan

Pakar Hukum Pidana mengingatkan konten kreator Emanuel Bryan atau Ebem Martono terkait dampak bahaya isu viral merekam usher GIIAS 2026 tanpa memiliki izin.
Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang konten kreator sekaligus influencer bernama Emanuel Bryan atau Ebem Martono menuai kecaman publik. Ia diduga merekam usher di ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 viral di media sosial.

Ironisnya, Bryan merekam untuk kebutuhan konten tanpa memiliki persetujuan. Hal ini membuat usher GIIAS yang direkam merasa tidak nyaman sehingga bersuara di ruang media sosial.

Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah berbagi pandangan terkait dampak dari melakukan perekaman secara diam-diam terutama melalui dari kacamata pintar.

Menurutnya, tindakan dari konten kreator tersebut potensi terjerat hukuman dari pasal berlapis. Ia menuturkan Bryan rentan dikenakan Pasal 12 & Pasal 115 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU Perlindungan Data Pribadi, UU ITE, dan UU tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Dalam konteks tadi itu ruang publik digunakan untuk menjamin keamanan setiap orang. Para pekerja apa pun bidangnya sepanjang itu halal tidak bertentangan hukum tentu perlu perlindungan hukum. Ini yang harusnya menjadi perhatian para konten kreator," ujar Hery dalam program Pagi-Pagi Seru tvOne, Selasa (4/8/2026).

Ia menyoroti tindakan dari para konten kreator saat menggunakan atauu mengunggah konten di ruang publik. Biasanya menurut mereka mengakses dan melakukan apa pun secara bebas.

"Padahal sebenarnya peran hukum dalam hal ini adalah perlindungannya harus ada konsen, ada persetujuan dari yang direkam tadi," katanya.

Ia kembali menyinggung UU Hak Cipta. Dalam Pasal 115, sanksi pidana berupa denda menjadi ancaman bagi yang menggunakan foto atau potret orang lain secara komersial tanpa persetujuan.

Ia mengambil contoh dari kasus menimpa Bryan terjadi dalam media sosial. Ia terkejut sang konten kreator ogah menghapus konten yang diminta oleh korban.

"Ketika diminta di-take down secara baik-baik oleh korban, malah minta bayaran, bahkan bisa masuk pasal pemerasan sebenarnya kalau seandainya memang itu terjadi transaksinya," jelasnya.

Menurutnya, konten kreator tersebut sudah salah menempatkan posisi dan makna dari ruang publik. Sebab, ruang publik menjadi wadah bagi siapa pun untuk mengakses apa pun.

"Ketika ada orang yang merekam kemudian dengan dalil bahwa itu diberikan teknologi dan ketika harus ada biaya yang dikeluarkan, itu sama sekali memang tidak masuk akal," ucapnya.

"Apalagi kalau seandainya ditemukan ada faktanya bahwa ada beberapa korban lain yang tidak hanya dari korban sekarang kita bicarakan, berarti ini sudah modus operandi yang sering digunakan. Ini berarti tinggal fakta-fakta hukum lain yang mengalir," sambungnya.

Sebelumnya, konten kreator sekaligus influencer Bryan Ebem mengunggah konten melalui media sosialnya. Ia menyematkan narasi saat berinteraksi dengan usher GIIAS bertuliskan "cara deketin cewek".

Ia merekam seorang usher atau SPG tanpa persetujuan. Polemik ini semakin meluas pasca muncul dugaan sejumlah usher meminta video konten itu enggan diunggah di media sosial.

Sayangnya pelaku justru meminta bayaran sejumlah uang untuk pengganti biaya produksi konten. Hal ini mendorong seorang korban melalui akun Threads @leonnyluhendo mengungkapkan keresahan dalam video viral tersebut.

"Aku freelancer lagi menjadi usher di salah satu brand mobil GIIAS 2026. Konten kreator ini datang berdua ke mobil yang aku jaga, awalnya menanyakan tentang mobilnya dan tentu aku menjelaskan dan menjawab dengan sopan, setelah itu mereka bilang oh sebagai usher aku sangat bagus karena mengetahui product knowledge dari mobil yang aku jaga," tulisnya.

"Setelah itu mereka menanyakan lagi tentang nama, umur, dan sebagainya yang dimana aku masih menjawab dengan sangat sopan," sambungnya.

Ia mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya tengah direkam melalui kacamata dikenakan sosok yang juga sebagai TikToker tersebut. Ia murka setelah mengetahui dirinya sebagai objek konten dengan narasi "cara deketin cewek".

Curhatan tersebut langsung menuai reaksi keras dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.

"Tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman misalnya yang sedang olahraga di jalan-jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kita akan berlakukan ini sebagai hal yang sama," tegas Meutya.

Kejadian ini membuat Bryan Ebem resmi mengunggah klarifikasi dan permintaan maafnya. Ia mengakui kesalahannya telah merekam secara diam-diam tanpa persetujuan dari korban.

"Ke depannya saya akan lebih hati-hati lagi dalam mem-posting video konten yang saya buat. Izinkan saya untuk bercerita dari pihak saya, apa yang terjadi," ucap Bryan.

(hap)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:09
25:30
06:26
01:30
02:16
00:56

Viral