news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

YouTuber Muhammad Jannah atau Bigmo.
Sumber :
  • Instagram @bigmoskyy

3 Kontroversi Bigmo yang Berujung Proses Hukum, Terbaru Diduga Eksploitasi Anak

Bigmo beberapa kali terseret kasus hukum. Simak kontroversi Bigmo, mulai dari pencemaran nama baik hingga dugaan eksploitasi anak dalam promosi vape.
Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:47 WIB
Reporter:
Editor :

3. Diduga Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape

Kontroversi terbaru muncul pada akhir Juli 2026 saat Bigmo melakukan siaran langsung di sebuah toko vape. Dalam video yang beredar, ia diduga mengajak sejumlah anak di bawah umur menyebut nama merek liquid vape sehingga memicu kecaman publik.

Pada awal Agustus 2026, Bigmo diadukan ke Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak secara ekonomi. Ia diduga melanggar Pasal 76I dan Pasal 76J Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik kini masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa saksi, mengumpulkan bukti digital, memanggil pihak produsen vape, serta menjadwalkan klarifikasi terhadap Bigmo. Polisi juga berupaya mengidentifikasi anak-anak yang terlibat untuk meningkatkan status aduan menjadi laporan polisi.

Di sisi lain, Bigmo telah mendatangi keluarga anak-anak yang terlibat untuk meminta maaf secara langsung. Ia juga mengunggah video permohonan maaf dan menegaskan bahwa keterlibatan anak dalam promosi produk nikotin merupakan kesalahan pribadi tanpa arahan dari pihak merek.

Meski telah ada penyelesaian secara kekeluargaan dengan keluarga anak-anak, proses hukum masih terus berjalan. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memberikan teguran kepada YouTube, sementara perusahaan vape terkait juga memutus hubungan kerja sama dengan Bigmo. 

Hingga kini, kasus dugaan eksploitasi anak tersebut masih didalami oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sementara dua kontroversi sebelumnya telah menemui penyelesaian dengan hasil berbeda, perkara terbaru ini masih terus didalami aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai ketentuan yang berlaku. 

(anf)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:09
25:30
06:26
01:30
02:16
00:56

Viral