news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ruben Onsu.
Sumber :
  • Instagram @ruben_onsu

Status Tersangka Ruben Onsu Bisa Dicabut, Pakar Hukum Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi

Status tersangka Ruben Onsu bisa dicabut melalui Restorative Justice. Pakar hukum Agustinus Nahak ungkap syarat yang harus dipenuhi Ruben.
Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:45 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Status tersangka Ruben Onsu dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi ternyata masih bisa dicabut melalui jalur Restorative Justice. Pakar hukum Agustinus Nahak menjelaskan syarat yang harus dipenuhi Ruben untuk menempuh upaya perdamaian tersebut.

Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar. Status hukum Ruben berubah setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada 20 Agustus 2026.

Perkara tersebut diketahui telah berjalan sejak laporan dibuat pada 22 Agustus 2025. Polisi kemudian melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, sebelum akhirnya melakukan gelar perkara dan menetapkan Ruben sebagai tersangka.

Di tengah kasus yang menjerat Ruben Onsu, pakar hukum Agustinus Nahak memberikan penjelasan mengenai status hukum presenter tersebut. Ia menyebut status tersangka bukan berarti Ruben telah terbukti bersalah karena proses hukum masih berlangsung.

“Ini adanya dugaan tindak pidana, bukan berarti Ruben sudah bersalah. Tersangka itu kan masih ada upaya hukum. Ruben boleh melakukan upaya hukum Restorative Justice,” ujar Agustinus Nahak dalam tayangan Intens Investigasi.

Agustinus menjelaskan, Ruben Onsu masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice atau RJ. Jalur tersebut dapat ditempuh apabila pihak-pihak yang terlibat dalam perkara mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

Menurut Agustinus, Restorative Justice pada dasarnya dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui perdamaian. Dalam perkara Ruben, kesepakatan dengan pihak pelapor menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan.

“Kalau RJ itu permohonan dari si terlapor atau si tersangka. Yang kedua, yang penting si pelapor itu setuju. Yang ketiga, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun. Itu syarat-syarat daripada Restorative Justice,” jelasnya.

Dengan demikian, pencabutan status tersangka Ruben tidak terjadi secara otomatis. Ada sejumlah ketentuan yang harus terpenuhi, termasuk adanya permohonan dari tersangka, persetujuan pelapor, serta ancaman pidana yang sesuai dengan persyaratan Restorative Justice.

Perdamaian Jadi Kunci Restorative Justice

Agustinus Nahak kembali menekankan pentingnya perdamaian apabila Ruben Onsu ingin menggunakan jalur Restorative Justice. Kesepakatan antara Ruben dan pihak pelapor menjadi bagian penting dalam menentukan apakah mekanisme tersebut dapat diterapkan.

Ia menyebut penyelesaian melalui Restorative Justice dapat dilakukan ketika kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Salah satu bentuk kesepakatan yang mungkin dilakukan adalah penyelesaian mengenai kerugian yang dipersoalkan.

“Memang dengan adanya Restorative Justice, tahapan yang bisa dilakukan untuk menggugurkan seorang tersangka yaitu dengan cara perdamaian dengan Restorative Justice,” kata Agustinus.

Pakar hukum tersebut kemudian menegaskan bahwa apabila seluruh proses perdamaian berhasil dilakukan sesuai ketentuan, status hukum Ruben dapat berubah.

“Artinya status tersangka si Ruben akan dicabut atau digugurkan,” pungkasnya.

Selain Restorative Justice, Agustinus Nahak juga memberikan pilihan lain apabila upaya perdamaian antara Ruben Onsu dan pihak pelapor tidak tercapai. Ia menyarankan Ruben dapat mempertimbangkan langkah praperadilan.

Praperadilan dapat digunakan untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Menurut Agustinus, langkah tersebut dapat menjadi alternatif apabila mekanisme Restorative Justice tidak dapat dilaksanakan atau tidak mendapatkan kesepakatan.

“Kalau Restorative Justice tidak bisa dilaksanakan atau tidak disepakati, lakukan upaya praperadilan untuk menguji dulu apakah status tersangka yang disandarkan kepada Ruben itu sah atau tidak,” tuturnya.

Agustinus juga menjelaskan bahwa praperadilan dapat digunakan untuk menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik. Beberapa di antaranya berkaitan dengan penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan.

“Dalam hal penggeledahan sah atau tidak, penyitaan sah atau tidak, atau penahanan sah atau tidak,” jelas Agustinus.

Dalam kesempatan tersebut, Agustinus kembali mengingatkan bahwa status tersangka tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah. Ruben masih memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan mengajukan upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian menjalankan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Namun, untuk menentukan kesalahan seseorang, proses hukum masih harus berjalan hingga tahap yang ditentukan.

Karena itu, Agustinus menilai Ruben tetap memiliki ruang untuk memperjuangkan status hukumnya. Salah satu pilihan adalah mengupayakan perdamaian melalui Restorative Justice bersama pihak pelapor.

Jika kesepakatan tidak tercapai, jalur praperadilan juga dapat menjadi opsi untuk menguji keabsahan penetapan tersangka maupun tindakan penyidik dalam proses hukum tersebut.

Status hukum Ruben Onsu juga menjadi perhatian karena saat ini ia tengah menghadapi persoalan terkait hak pengasuhan anak. Menurut Agustinus, kondisi seseorang dalam perkara pidana dapat menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam persoalan pengasuhan.

Apabila status tersangka Ruben nantinya dapat dicabut melalui mekanisme Restorative Justice, kondisi tersebut dinilai dapat membuka peluang bagi Ruben untuk kembali memperjuangkan hak pengasuhan anak.

Meski demikian, persoalan hak asuh merupakan perkara yang berbeda dan memiliki pertimbangan tersendiri. Kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi salah satu hal utama dalam proses penentuan hak pengasuhan.

Untuk saat ini, Ruben Onsu masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Status tersebut bukan merupakan putusan bahwa Ruben telah terbukti bersalah.

Sementara itu, peluang menempuh Restorative Justice masih terbuka apabila seluruh persyaratan dapat dipenuhi dan pihak pelapor bersedia mencapai kesepakatan. Jika proses perdamaian berhasil sesuai ketentuan, status tersangka Ruben berpotensi dicabut atau digugurkan.

(anf)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:01
02:16
01:22
22:18
03:49
05:11

Viral