news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ruben Onsu.
Sumber :
  • Instagram @ruben_onsu

Ruben Onsu Dibantu Jhon LBF Siapkan Ganti Rugi Rp3,5 Miliar, Berharap Setelah Mediasi Pihak Korban Cabut Laporan

Ruben Onsu dibantu Jhon LBF siapkan ganti rugi sebesar Rp3,5 miliar, berharap mediasi bisa menyelesaikan perkara dan pihak korban mencabut laporan.
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:37 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Ruben Onsu memasuki babak baru. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Ruben kini menempuh langkah hukum dengan menunjuk JHONLBF Law Firm sebagai kuasa hukumnya.

Tak hanya mendampingi proses hukum, tim kuasa hukum Ruben juga tengah mengupayakan penyelesaian melalui jalur mediasi. 

Bahkan, Ruben disebut mendapat bantuan dari pengusaha Jhon LBF untuk menyelesaikan kerugian yang dialami pihak pelapor.

Machi Achmad, pengacara Ruben, mengungkap bahwa fokus pihaknya adalah mengupayakan mediasi sekaligus menyelesaikan persoalan kerugian yang menjadi dasar laporan.

"Kami sudah memberikan surat penundaan secara resmi dan permohonan mediasi yang sudah dicap oleh Polres Jakarta Selatan," ujar Machi Achmad.

Menurut Machi, pihaknya berharap proses mediasi dapat segera mempertemukan Ruben dengan pihak pelapor untuk mencari jalan keluar terbaik.

Artus, Ruben Onsu.
Sumber :
  • Istimewa

Ruben Disebut Dibantu Jhon LBF untuk Selesaikan Kerugian

Dalam upaya menyelesaikan perkara tersebut, Machi mengungkap adanya bantuan dari Jhon LBF kepada Ruben Onsu.

Bantuan tersebut disebut ditujukan untuk membantu menyelesaikan kerugian yang dialami pihak pelapor.

"Saya untuk saat ini fokusnya proses mediasi dan untuk menyelesaikan, mengganti kerugian dan alhamdulillah juga dari kawan, dari abang Jhon LBF memberikan bantuan untuk klien saya Bang Ruben Onsu untuk menyelesaikan sejumlah kerugian yang dialami pelapor," kata Machi.

Ia berharap pertemuan antara kedua pihak dapat segera terlaksana, baik secara langsung maupun melalui mediasi yang difasilitasi Polres Metro Jakarta Selatan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa mediasi, kopi darat bareng atau melalui mediasi yang diselenggarakan Polres Jakarta Selatan," tuturnya.

Apabila proses tersebut menghasilkan kesepakatan dan persoalan kerugian dapat diselesaikan, pihak Ruben berharap laporan yang menjadi dasar perkara tersebut dapat dicabut.

"Setelah selesai kan pastinya mencabut laporan," ujar Machi.

Ruben Onsu saat menjadi bintang tamu di podcast Deddy Corbuzier
Sumber :
  • YouTube/Deddy Corbuzier

Kasus Bermula dari Laporan Polisi pada 2025

Perkara yang menyeret Ruben Onsu ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Dalam laporan itu, seseorang berinisial P disebut sebagai pelapor, sementara pihak yang disebut sebagai korban berinisial DM.

Laporan kemudian diproses melalui sejumlah tahapan penyelidikan di kepolisian. Setelah dilakukan gelar perkara, status Ruben yang sebelumnya merupakan terlapor kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

Penetapan tersebut membuat perkara ini menjadi perhatian publik. Ruben pun sebelumnya sempat memberikan penjelasan mengenai kasus yang sedang dihadapinya.

Setelah statusnya menjadi tersangka, Ruben kemudian menunjuk JHONLBF Law Firm untuk mendampinginya menghadapi proses hukum.

Berawal dari Tawaran Investasi Rp3,5 Miliar

Dari sisi korban, kuasa hukum Ahmad Ramzy membeberkan awal mula persoalan tersebut.

Menurut Ahmad, Ruben Onsu mengajak kliennya untuk melakukan investasi dalam sebuah bisnis. Atas tawaran tersebut, kliennya kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp3,5 miliar.

Uang tersebut disebut diberikan pada 6 dan 7 Februari.

"Saudara RSO mengajak klien saya untuk melakukan investasi bisnis, yang mana klien saya telah menyerahkan sejumlah uang Rp3,5 miliar yang penyerahannya secara bertahap tanggal 6 dan 7 Februari," tutur Ahmad.

Dalam kerja sama tersebut, korban disebut dijanjikan keuntungan. Namun, menurut keterangan pihak korban, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung direalisasikan.

Persoalan kemudian berkembang ketika pihak korban mempertanyakan bisnis yang menjadi dasar investasi tersebut.

Ahmad menyebut kliennya kemudian menemukan persoalan terkait bisnis yang ditawarkan. Kondisi tersebut akhirnya mendorong pihak korban mengambil langkah hukum.

Menurut Ahmad, laporan polisi tidak langsung menjadi pilihan pertama. Sebelumnya, pihak korban disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur nonpidana.

Pihak Korban Sebut Pidana sebagai Jalan Terakhir

Ahmad menjelaskan pihaknya terlebih dahulu melayangkan somasi sebelum akhirnya membuat laporan polisi.

Namun, menurut dia, somasi tersebut tidak mendapatkan respons yang dianggap dapat menyelesaikan persoalan.

"Setelah somasi kita layangkan kan tidak ada respons," ujar Ahmad.

Karena upaya tersebut tidak membuahkan hasil, pihak korban kemudian menempuh jalur pidana. Ahmad menyebut langkah tersebut sebagai ultimum remedium, atau pilihan terakhir untuk mendapatkan keadilan.

"Pidana adalah ultimum remedium yaitu pilihan kami yang terakhir untuk mendapatkan keadilan," katanya.

Selama proses penyelidikan, penyidik juga sempat memfasilitasi mediasi antara kedua pihak pada Januari 2026.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Ruben disebut meminta waktu sekitar empat bulan untuk menyelesaikan persoalan. Pihak korban mengaku menghormati permintaan tersebut, tetapi proses hukum tetap berjalan.

Pada 15 April 2026, proses penyelidikan kemudian disebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Setelah melalui proses tersebut, Ruben akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Korban Klaim Belum Menerima Pengembalian Uang

Ahmad juga menyebut hingga perkara tersebut berkembang, kliennya belum menerima pengembalian uang dari Ruben.

Menurutnya, nilai kerugian yang dilaporkan kepada polisi adalah Rp3,5 miliar.

Pihak korban juga mengaku masih membuka pintu perdamaian. Namun, mereka menginginkan adanya langkah konkret untuk menyelesaikan kerugian tersebut.

Dengan adanya upaya mediasi dari kubu Ruben serta bantuan yang disebut diberikan Jhon LBF, peluang penyelesaian secara damai kini kembali terbuka. (gwn)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral