news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sopir mobil pikap yang viral mengamuk saat ditilang petugas kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Sumber :
  • Instagram/@kaindukpjrcikampek

Viral Mobil Pikap Melebihi Muatan Nyaman di Lajur Cepat Tol Japek, Sopir Diminta SIM Langsung Ngamuk-ngamuk

Video sopir mobil pikap overload yang mengaku bernama Andri viral karena mengamuk dan ejek polisi saat ditilang akibat pilih di lajur 4 Tol Jakarta-Cikampek.
Sabtu, 19 September 2026 - 14:33 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sebuah video memperlihatkan seorang aksi sopir mobil angkutan barang atau pikap diduga mengamuk viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi saat ditilang oleh petugas dari pihak kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Sopir mobil pikap tersebut tampak mengamuk, berteriak hingga mengejek petugas kepolisian yang bertugas di Tol Jakarta-Cikampek. Ia sampai menyebut "kamu mau uang rokok ya?".

Video viral menunjukkan momen ketegangan antara sopir mobil pikap dan petugas dibagikan melalui akun Instagram Kepala Induk Patroli Jalan Raya (KA Induk PJR) Cikampek pada Jumat (18/9/2026).

Dalam video viral tersebut, mulanya Induk PJR Cikampek menunjukkan potongan gambar rekaman CCTV Tol Jakarta-Cikampek KM 21 pada Kamis, 17 September 2026, pukul 14.29 WIB. Sebuah mobil pikap yang membawa muatan berlebih atau overload terlihat berada di lajur cepat.

Video rekaman CCTV yang viral memperlihatkan mobil pikap overload di lajur cepat Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Sumber :
  • Instagram/@kaindukpjrcikampek

Mobil bak tersebut dalam kondisi terbuka. Petugas memberikan tanda lingkaran merah lantaran sopir terlihat nyaman memilih di lajur kanan.

Petugas kepolisian yang berjaga tak segan untuk langsung melakukan pemeriksaan. Petugas pun menghentikan mobil bak itu guna memproses penilangan.

"Selamat siang mohon izin, kendaraan muatan overload di lajur cepat," ujar petugas kepolisian.

Reaksi Sopir Mobil Pikap yang Viral

Sopir mobil pikap justru langsung mengejutkan petugas. Ia justru menunjukkan sikap tidak koperatif dan merekam polisi yang ingin melakukan penilangan.

"Lho, muatan seperti ini, Pak. Dia pilih lajur cepat. Nah, sopir enggak koperatif," ucap petugas.

Petugas pun mendesak sang sopir agar memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang aktif. Hal ini bertujuan untuk proses penilangan.

"Ini SIM ada. Ya sudah keluarkan ya," desak petugas.

Situasi semakin memanas saat sang sopir menunjukkan sikap tidak terimanya. Petugas menjelaskan bahwa, mobil pikap yang dikendarai tersebut tidak boleh berada di Jalur 4 secara terus-menerus.

Petugas meminta STNK kendaraan pikap tersebut. Petugas juga mempertanyakan identitas sopir mobil bak itu yang ternyata bernama Andri.

Petugas kepolisian pun menulis kertas tilang tersebut. Andri sempat melakukan perlawanan agar hal itu tidak dilakukan oleh petugas.

"Hey, hey, pengerusakan! Ini properti negara," geram petugas.

Sopir Mobil Pikap Ejek Petugas Kepolisian

Andri yang tidak bisa berkutik saat petugas memproses penilangan langsung melontarkan kata-kata ejekan. Ia menuduh petugas kepolisian meminta untuk kebutuhan uang rokok.

Ironisnya, sopir mobil pikap itu juga melontarkan kata-kata kasar kepada petugas. Ia menilai dirinya ditilang tanpa mendasar.

"Pengin uang rokok, ya? Jangan main tilang-tilang saja. Woy b*b*," ejek sopir pikap bernama Andri itu.

Melalui unggahan yang sama, KA Induk PJR Cikampek melampirkan Pasal 108 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Fungsi penggunaan lajur kiri untuk kendaraan yang kecepatan lebih rendah, sedangkan lajur kanan atau lajur cepat untuk kendaraan yang biasanya akan mendahului atau menyalip dengan kondisi kecepatan lebih tinggi atau sesuai dengan marka jalan yang ditentukan.

Bunyi Pasal 108 sebagai berikut:

(2) Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.

(3) Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.

(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain.

(hap)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:38
03:39
04:40
22:09
07:46
08:33

Viral