Viral Skin Booster Berbahan Kulit Mayat di Korea Selatan, Benarkah Sudah Masuk ke Indonesia?
- Reuters
Jakarta, tvOnenews.com - Perawatan kecantikan asal Korea Selatan berupa skin booster yang menggunakan bahan dari "kulit mayat" menggegerkan publik. Perhatian ini tak lepas adanya kemunculan utas yang membahas produk tersebut viral di Threads.
Produk skin booster tersebut disebut mengandung Human Acellular Dermal Matrix (hADM) atau berasal dari "kulit mayat". Penggunaan produk perawatan kecantikan ini dikabarkan marak di Korea Selatan.
Kehebohan ini pertama kali berasal dari salah satu utas warganet dengan akun Threads @tiaranab. Akun itu menyebut skin booster berbahan "kulit mayat" sudah dijual secara legal di Singapura hingga telah masuk ke wilayah Indonesia.
Ia juga memberikan klaim bahwa produk kecantikan yang menggunakan bahan dari kulit mayat tersebut disuplai dari jenazah di Gaza.
"Buat yang belum tahu, sekarang ada skin booster dari mayat! Iya, sudah dijual di Singapura dan masuk ke Indonesia. Jadi, memang kerja sama antara Israel dan Korea Selatan ya. Hati-hati banget kalau dapat tawaran skin booster ini," tulisnya dikutip tvOnenews.com, Sabtu (19/9/2026).
Unggahan tersebut menuai respon dari publik. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga ikut bereaksi terkait klaim produk skin booster yang berbahan hADM atau kulit mayat telah masuk ke Indonesia.
Apakah Skin Booster 'Kulit Mayat' yang Viral Sudah Berizin di Indonesia?
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, produk kecantikan yang marak digunakan di Korea Selatan tersebut tidak ada izinnya di Indonesia. Skin booster itu bahkan belum memperoleh persetujuan, belum terdaftar, dan belum beredar di Indonesia.
Taruna menegaskan bahwa, BPOM tidak tinggal diam apabila produk tersebut telah masuk ke wilayah RI. Pihaknya saat ini langsung melakukan investigasi secara menyeluruh melalui Kedeputian 1 (Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif) serta Kedeputian 4 (Bidang Penindakan).
Taruna kembali berbicara adanya Lampiran V (Nomor urut 1187) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, dinyatakan bahwa sel, jaringan, atau produk yang berasal dari manusia. Skin booster yang viral tersebut dapat dipastikan tidak bisa mendapatkan izin untuk digunakan dalam kosmetik.
Load more